Dark/Light Mode

Datangi Komjak, Aldwin Bahas Kriminalisasi Advokat

Kamis, 20 Oktober 2022 00:01 WIB
Vice Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian (kedua kiri) melaporkan dugaan kriminalisasi advokat yang dialami Natalia Rusli.ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamis (21/10).
Vice Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian (kedua kiri) melaporkan dugaan kriminalisasi advokat yang dialami Natalia Rusli.ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Kamis (21/10).

RM.id  Rakyat Merdeka - Vice Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aldwin Rahadian menyambangi Komisi Kejaksaan (Komjak). 

Mantan pengacara artis, Ahmad Dhani itu datang untuk melaporkan dugaan kriminalisasi advokat yang dialami Natalia Rusli (NR). Dugaan kriminalisasi terjadi terhadap Natalia saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kuasa hukum.

“Karena menyangkut hubungan klien dengan advokat tentunya lebih dahulu dilakukan proses etik di internal organisasi advokat sebelum penyelidikan dan penyidikan,” tegas Aldwin, Kamis (20/10).

Baca juga : PSIS Semarang Bidik Pemain Muda Asal Kroasia

Suami dari Anggota DPD DKI Jakarta, Fahira Idris ini berharap laporannya ke Komjak segera ditindaklanjuti karena ini terkait profesi advokat. Sebab, hubungan klien dan advokat, klien dan kuasa hukumnya mengenai soal fee janji tentu ada di undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003 dan kode etik advokat.

“Sebenarnya perkara soal hubungan kuasa hukum dan klien tidak masuk dalam pidana. Tapi masuk dalam wilayah perdata,” terangnya.

Kerja advokat, lanjut Aldwin, dilindungi oleh undang-undang dan di dalamnya ada hak imunitas advokat, seperti tercantum dalam Pasal 16 Undang Undang Advokat No 18/2003 jo putusan Mahkamah Konsitusi No 26-PUU-XI/2013.

Baca juga : Di Forum Asia-Pasifik, Mensos Akan Bahas Penanganan Disabilitas

“Penetepan tersangka pada Natalia adalah pelanggaran hak imunitas advokat dan indikasi kriminalisasi. Dan advokat dalam menjalankan tugasnya tak bisa dituntut secara pidana maupun perdata baik di luar maupun dalam pengadilan,” terangnya.

Aldwin melanjutkan, perkara laporan Natalia sudah digelar di Mabes Polri pada 7 Juni 2022. Hasil dari gelar perkara tersebut, bahw kasus Natalia terlalu terburu buru, prematur dan kurang alat bukti.

“Terdapat dugaan tidak profesional dalam hal prosedur penanganan perkara oleh Polres Jakbar ataupun Kejari Jakbar.  Perkara ini tak layak dilimpahkan. Meminta kepada Komjak mengawasi perkara agar tidak ada krikinalisasi pada advokat,” pintahnya.

Baca juga : KPK Diminta Jelaskan Tudingan Kriminalisasi Anies Baswedan

Selain itu, kata Aldwin, pihaknya juga telah melayangkan perlindungan Hukum kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

“Kami berharap Kejaksaan mengeluarkan surat penghentian penuntutan,” tegasnya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.