Dark/Light Mode

Kasus Suap Putusan Pailit Koperasi Intidana

KPK Telusuri Peran Hakim Agung Lain

Sabtu, 22 Oktober 2022 07:30 WIB
Tersangka pihak swasta yang merupakan debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Heryanto Tanaka yang merupakan penyuap dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww).
Tersangka pihak swasta yang merupakan debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (kiri) memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/10/2022). KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Heryanto Tanaka yang merupakan penyuap dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkait pengurusan perkara laporan pidana dan gugatan perdata aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww).

 Sebelumnya 
Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Baca juga : KPK Incar Dua Direktur PT Summarecon Agung

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan “mengadili sendiri”, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga : Jaksa KPK Dinilai Ragu Menerapkan Dakwaan Primer

Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Heryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Disebutkan untuk Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara itu ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Baca juga : Tagihan Jumbo Dari Ruko Bintaro

Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Beberapa hari iemudian, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.