Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Akun @reykeenan mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas masalah ini. Soalnya, bukankah semua produk obat yang diproduksi dan diidarkan wajib dapat izin BPOM. “Ini orang BPOM nggak ada yang kena apa gimana?” tanyanya.
“Okay masih diuji lagi. Seandainya salah satu dari obat di atas terbukti ikut serta dalam usaha menyakiti ginjal anak-anak yang tidak bersalah, kira-kira pertanggungjawabannya bagaimana ya? ujar @rhima.dwiyanthi.
“Saya seorang ibu yang merasa khawatir juga karena obat-obat ini kan sudah berizin resmi dan dijual bebas. Saya kira sudah aman tapi ternyata,” ujar @rhima.dwiyanthi.
Baca juga : Hari Santri 2022, Ini Komitmen Pemerintah Bantu Ponpes
Akun @guedjoko menduga BPOM selama ini tidak berkoordinasi dengan Kemenkes. Sehingga, obat-obat yang telah lolos uji/pengawasan BPOM diragukan khasiatnya.
“@BPOM_RI terkait obat-obatan itu, kalau memang berbahaya bagi anak, apa kerja Anda sebagai pelayan publik,” timpal @rickyvismc.
Akun @Myname9091 mendesak @ BPOM_RI bertanggung jawab atas kematian anak-anak akibat gagal ginjal. BPOM jangan diam saja pura-pura bingung. Dia mendesak Menko Polhukam @ mohmahfudmd mengawal kasus ini agar masyarakat terlindungi dari industri farmasi yang ngambil cuan saja. “Mana suaranya, @YLKI_ID kok diam bae nggak lapor polisi,” ujarnya.
Baca juga : Ini Daftar 102 Obat Sirup Mengandung Senyawa Kimia Yang Dilarang Kemenkes
Akun @donnasantoso mengungkap bantahan produsen obat yang diungkap Kemenkes.
“Ini merk obat yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut, tapi apa pasti obat-obat ini penyebabnya? Atau akan dites ulang lagi? Karena beberapa pabrik obat sudah bilang kalau produknya nggak menggunakan zat berbahaya,” ungkapnya.
Akun @septianjohanka meminta bapak ibu, parents tenang, tidak panik. Dia bilang, nama-nama merk 102 obat ini yang ditemukan melalui riwayat pasien. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya