Dark/Light Mode

Heboh Ratusan Bus Rongsokan Bertuliskan Bus TransJakarta

Ahoker Dimention, Kok Mingkem?

Senin, 29 Juli 2019 09:30 WIB
Ratusan bus Transjakarta terbengkalai di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7). (Foto: Istimewa).
Ratusan bus Transjakarta terbengkalai di Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (26/7). (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Publik di dunia maya sedang heboh membicarakan ratusan bus bertulis TransJakarta yang diparkir di sebuah lapangan di Bogor, Jawa Barat.

Bus tersebut ramai dibicarakan karena kini jadi rongsokan. Rupanya, bus tersebut milik perusahaan yang pailit.

Pemprov DKI pun bertindak, dengan meminta perusahaan itu mengembalikan DP alias Down Payment sebesar Rp 110 miliar.

Baca juga : Kasus Pelabuhan Marunda, KPK Kaji Laporan Dugaan Korupsi Rp 33 Miliar

Bus tersebut terparkir di lahan seluas 3 hektare di seberang Rumah Sakit Karya Bhakti Pratiwi, Jalan Raya Dramaga, Dramaga, Kabupaten Bogor.

Jumlah bus tersebut ada 300. Bus-bus tersebut sudah ada sejak 1 tahun lalu. Pihak TransJakarta menyatakan, bus itu bukan milik mereka.

Ternyata, bus ini milik PT Putera Adi Karyajaya yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Perkara No.21/ Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 20 September 2018.

Baca juga : Getaran Gempa Banten Terasa Sampai Jakarta, Bogor, Sukabumi

Saat ini, bus tersebut dalam pengawasan Kura tor dan Pengadilan Niaga pada Penga dilan Negeri Jakarta Pusat. Pemprov DKI tidak tinggal diam dengan kondisi ini.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI akan memperkarakan kasus pengadaan bus TransJakarta tersebut, yang dilakukan pada 2013.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa langkah hukum itu ditempuh berdasarkan amanat BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017.

Baca juga : Ngupas Kelapa Tanpa Sarung Tangan, Menteri Susi Dipuji Netizen

Salah satu butirnya adalah meminta Dishub menagih uang muka alias DP sebesar 20 persen yang sudah ditarik pihak perusahaan penyedia bus tersebut. Jumlahnya mencapai Rp110 miliar.

“Sejak 2017, 2018, dan 2019 kemarin, Dishub sudah berusaha menagih uang muka itu. Tapi ternyata tidak terjadi (pengembalian DP tersebut),” kata Syafrin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.