Dark/Light Mode

Aset Tommy Soeharto Tak Laku-laku Dilelang

Mau Dijual Eceran, Harga Dikorting Lagi

Senin, 31 Oktober 2022 07:30 WIB
Satgas BLBI sita aset PT Timor milik Tommy Soeharto. (Foto: Dok. Satgas BLBI).
Satgas BLBI sita aset PT Timor milik Tommy Soeharto. (Foto: Dok. Satgas BLBI).

 Sebelumnya 
Sementara Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) DJKN Kemenkeu, Purnama P Sianturi mengatakan pihaknya punya alternatif lain jika aset Tommy tak lalu dilelang.

Purnama mengatakan, sepanjang aset itu adalah aset properti yang sudah diserahkan kepemilikannya kepada pemerintah, maka bisa dihibahkan untuk kepentingan kementerian/lembaga.

“Ada juga yang kita lakukan penyertaan modal negara, kemudian ada yang kita gunakan atau dilakukan status penggunaan oleh kementerian lembaga dalam hal aset itu diperlukan,” jelasnya.

Baca juga : Kunker Ke Sumedang, Puan Dipeluk Dan Didoakan Warga Jadi Presiden

Diketahui, aset Tommy Soeharto yang sudah disita Satgas BLBI adalah lahan eks PT Timor Putera Nasional. Pertama, tanah seluas 530.125,526 meter persegi (53 hektare) di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang. Aset itu punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/ Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

Kedua, tanah seluas 98.896,700 meter persegi (9,9 hektare) di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang. Sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

Ketiga, tanah seluas 100.985,15 meter persrgi (10 hektare) di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

Baca juga : Emak-Emak Di Sumedang Suarakan Ganjar Presiden 2024

Terakhir, tanah seluas 518.870 meter persegi (51,8 hektare) di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

Seluruh aset Tommy Soeharto itu, disita Satgas BLBI karena dia merupakan salah satu debitur BLBI melalui PT Timor Putera Nasional (TPN). Utang diajukan saat terjadinya krisis keuangan pada tahun 1997-1998 silam. Namun tak kunjung dibayar. Kini, nilai utang itu dihitung pengganti kewajiban sebesar Rp 2,61 triliun.

Satgas BLBI kemudian mulai melaksanakan lelang aset itu pada 12 Januari 2021, dengan nilai limit lelang Rp 2,42 triliun di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. Sayangnya sampai sekarang, tak ada satupun yang berminat membelinya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.