Dark/Light Mode

Menhan Iya, Capres Iya

Prabowo Janji Adil

Rabu, 2 November 2022 07:43 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Foto: Instagram Prabowo)
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (Foto: Instagram Prabowo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Prabowo Subianto menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seorang menteri tak perlu mundur jika ikut Pilpres. Prabowo akan menjalankan putusan ini dengan baik. Tetap menjadi Menteri Pertahanan (Menhan) tapi akan ikut nyapres juga. Namun, Prabowo berjanji akan adil dalam menjalankan dua peran itu.

Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, memastikan bosnya itu mampu menjalankan tugas baik sebagai capres maupun menteri. Hal itu tercermin dari rekam jejak Prabowo selama menjadi Menhan. Meskipun menjabat sebagai Ketua Umum Gerindra, Prabowo bisa menjalankan tugas Menhan dengan sangat baik.

"Pak Prabowo seorang prajurit profesional. Selama menjadi Menhan, publik bisa lihat dengan terang bahwa beliau fokus menunaikan tugasnya. Nyaris tidak banyak mengurusi urusan politik. Jangankan ngurusi politik, komentar tentang politik pun beliau relatif sepi. Beliau fokus dengan tugasnya sebagai Menhan," ucap Dahnil, tadi malam.

Ia memahami, jika ada pihak yang meragukan profesionalitas dan kemungkinan adanya abuse of power pada menteri yang ikut kontestasi. Dahnil meminta publik tidak khawatir tentang hal ini dari diri Prabowo. Sebab, Prabowo adalah sosok yang sangat patuh konstitusi dan taat hukum. Prabowo juga selalu mengikuti perintah Presiden Jokowi untuk kebaikan pemerintahan.

Baca juga : Menteri Dimanjain MK

"Tengok saja track record-nya, dalam hal Pak Prabowo. Beliau terbukti sangat profesional, bisa membuat dembarkasi yang sangat terang dan tegas. Mana tugas-tugas beliau sebagai Menhan dan mana kerja beliau sebagai ketum partai. Dan sampai saat ini beliau konsisten praktikkan hal tersebut," tegas Dahnil.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad juga memastikan, kinerja Prabowo sebagai menteri tidak akan terganggu meski nanti akan nyapres. Karena itu, dia sangat mengapresiasi Putusan MK itu. Dengan putusan itu, menteri yang akan maju sebagai capres bisa leluasa bertarung, tentu atas izin Presiden.

Wakil Ketua DPR ini pun menepis kekhawatiran sebagian pihak jika menteri yang nyapres tidak akan fokus bekerja karena sibuk kampanye. Dia menjelaskan, masa kampanye sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu durasinya tak lama.

"Masa kampanye itu cuma tiga bulan, dan tidak setiap hari dilakukan secara fisik. Ada sebagian fisik, ada sebagian virtual, dan ada kalanya bisa cuti kampanye, dan bisa sambil kerja. Sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu," ucap Sufmi.

Baca juga : Memuji Jokowi, Prabowo Lagi Pengen Apa Sih

Mengenai kewajiban meminta izin Presiden, Sufmi menyatakan, hal itu wajar. "Menteri itu memang adalah pembantu Presiden. Sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin kepada Presiden," katanya.

Senin kemarin (31/10), MK mengeluarkan putusan soal menteri cukup izin ke Presiden saat nyapres. Putusan ini dikeluarkan atas uji materiil Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu yang diajukan Partai Garuda.

Pasal tersebut berbunyi: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota”. Dalam pasal tersebut, posisi menteri tidak termasuk yang dikecualikan.

MK memandang, frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. “Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang tersebut, yang disiarkan di channel YouTube MK.

Baca juga : Matangkan Duet Capres-Cawapres, Prabowo-Muhaimin Bakal Ketemu Lagi

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, menteri yang mau mencalonkan diri sebagai capres tidak perlu mundur. Sikap Jokowi itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna H Laoly.

Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan La Ode Ahmad menjelaskan, apabila ada menteri yang ingin maju sebagai capres/cawapres, dan mengundurkan diri, dikhawatirkan pelayanan di kementerian tidak akan maksimal.

"Hal tersebut dapat mengganggu urusan pemerintahan yang lainnya. Karena dalam pelaksanaannya, dalam menjunjung kesejahteraan rakyat, setiap urusan antarkementerian saling berkaitan dan berkesinambungan dalam penyelenggaraannya," kata La Ode.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.