Dark/Light Mode

Namanya Masih Diumpetin KPK

Lagi, Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Perkara

Jumat, 11 November 2022 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai Kepaniteraan MA—yang dianggap menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Diharapkan putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Desy sanggup memenuhi permintaan itu.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA

Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin putusan “mengadili sendiri”, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya, Hakim Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Terkait perkara itu, Haryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Diantaranya kepada Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya adalah Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga : Namanya Masuk Musra, Peluang Moeldoko Kian Terbuka Di Pilpres 2024

Perkara itu ditangani Hakim Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabul karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Beberapa hari setelahnya, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba. Sisanya dikantongi Nurmanto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.