Dark/Light Mode

Namanya Masih Diumpetin KPK

Lagi, Hakim Agung Jadi Tersangka Suap Perkara

Jumat, 11 November 2022 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Ia pun mengomentari soal penjagaan ketat yang dilakukan MA. Hal itu dapat dilihat dari adanya personel TNI dengan senjata laras panjang di depan pintu masuk Gedung MA.

Ali mengatakan, penyidikan yang sedang dilakukan KPK tidak akan terpengaruh dengan kebijakan pengamanan di lingkungan MA. Menurutnya, proses penyidikan akan tetap berjalan.

Jubir berlatar jaksa ini pun mengatakan, proses pencarian alat bukti tambahan di MA akan kembali dilakukan. “Kami juga yakin MA tetap mendukung upaya KPK dalam rangka menuntaskan perkara tersebut,” tandasnya.

Baca juga : KPK Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Di MA

Dalam penyidikan suap perkara pailit KSP Intidana di MA, KPK menetapkan 10 tersangka. Semuanya sudah ditahan.

Pihak penerima suapnya Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta ASN MA Albasri dan staf kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Nurmanto Akmal.

Adapun pihak pemberinya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga : KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Sudrajad dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. Apalagi KPK menduga, uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Di antaranya Sudrajad Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Rasuah bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Baca juga : Namanya Masuk Musra, Peluang Moeldoko Kian Terbuka Di Pilpres 2024

Namun, putusan di tingkat banding itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan kasasi ke MA.

Perkara itu terdaftar dengan Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.