Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dana Pandemi Terkumpul 21,7 Triliun
RI Ikutan Nyawer 50 Juta Dolar AS
Senin, 14 November 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Negara di dunia masih sepakat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Sebanyak 15 negara membuat kesepakatan dan mengumpulkan dana pandemi atau pandemic fund senilai 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 21,7 triliun.
Duit patungan itu bakal digunakan untuk mengatasi serangan pandemi yang bisa terjadi di kemudian hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana pandemi tersebut merupakan komitmen awal dari 15 negara.
Baca juga : 2 Hari Sebelum KTT G20, Jokowi Luncurkan Dana Pandemi
Yaitu, Komisi Uni Eropa, AS, Italia, Indonesia, China, Jepang, Jerman, Kanada, Korsel, Uni Emirat Arab, Spanyol, Australia, Singapura, Norwegia, dan Selandia Baru.
Termasuk juga, tiga lembaga filantropi internasional, Bill & Melinda Gates Fondation, Rockefeller, dan Wellcome Trust.
“Sumbangan sukarela dari negara-negara pandemic fund akan terus bertambah seiring dengan kemampuan untuk mencegah dan menanggulangi ancaman pandemi,” kata Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, saat konferensi pers The 2nd Joint Finance and Health Ministers Meeting (JFHMM) G20, di Bali, kemarin.
Baca juga : Pinjol Sukses Gaet 90,21 Juta Nasabah
Ani menjelaskan, dalam pertemuan gabungan menteri keuangan dan menteri kesehatan (JFHMM) G20 di Nusa Dua pada Sabtu (12/11), tiga negara akan bergabung dalam deretan penyumbang. Ketiganya yakni Australia, Prancis, dan Arab Saudi.
“Mereka akan mengumumkan besarannya saat pertemuan para pemimpin negara (KTT G20), sehingga diperkirakan dana terhimpun lebih dari 1,4 miliar dolar AS,” ungkapnya.
Ani bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang memimpin G20 2nd JFHMM menyebut, pandemic fund dapat memperkuat arsitektur kesehatan global. Khususnya, sisi mekanisme pembiayaan.
Baca juga : Dubes RI Bulgaria Golkan MoU 35 Juta Dolar AS
“Ini pencapaian yang sangat baik dan konkret, juga menunjukkan komitmen serta kolaborasi dari seluruh anggota G20, didukung organisasi internasional dan lembaga filantropi,” terangnya.
Di JFHMM, kata dia, Pemerintah Indonesia berhak mengakses pandemic fund atau dana pemulihan pandemi.
Sebab, Indonesia masih masuk dalam kategori negara berkembang. Seperti diketahui, pandemic fund yang awalnya dikenal dengan Financial Intermediary Facility (FIF) diutamakan bagi negara berkembang dan miskin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya