Dark/Light Mode

Pengakuan Wakil Rektor Unila

Duit Suap PMB Dipakai UntukTes Antigen Muktamar NU...

Kamis, 17 November 2022 07:30 WIB
Dua saksi memberikan kesaksian terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (16/11/2022). (Antaralampung/Damiri).
Dua saksi memberikan kesaksian terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (16/11/2022). (Antaralampung/Damiri).

 Sebelumnya 
Pada 13 September 2022, penyidik KPK sempat menggeledah Gedung LNC di Jalan Rajabasa Raya, Lampung. Di­duga, bangunan itu dibangun Karomani menggunakan duit korupsi.

Dari hasil penggeledahan yayasan milik Karomani itu, penyidik menemukan dokumen daftar donatur dan dijadikan sebagai barang bukti.

Nama-nama pihak yang menjadi donatur itu kemudian diungkap dalam surat dakwaan per­kara Andi Desfiandi.

Di antaranya Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; dan Wakil Bupati Tanggamus, AM Syafi’i.

Baca juga : Rektor Unisma Ngarep Mahfud MD Ubah Indonesia

Ada pula nama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, Ary Meizari sekaligus kakak kandung Andi Desfiandi.

Bupati Way Kanan tercatat jelas sebagai donatur pembangunan Gedung LNC. Dia disebutkan menyumbang Rp 250 juta.

Catatan itu ditulis lewat Surat Nomor: 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, perihal: Rekomendasi Masuk Unila Jalur Mandiri. Surat itu bertuliskan, ‘Rilis Pimpinan Universitas Lampung SPI : -> 250 juta’.

Selain itu, turut tercantum barang bukti 1 lembar kertas bertulisan tangan tinta biru di antaranya terbaca donatur, Andi Desfiandi,Ary Darmajaya, Wakil Bupati Tanggamus, dan Bupati lampung Tengah.

Baca juga : Asyik, Sebagian Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dipakai Saat Nataru 2022

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad membantah menjadi donatur pembangunan LNC. “Bukan saya,” ujarnya. Ia juga keberatan dikaitkan dengan perkara Karomani.

Sementara pihak lainnya yang disebut menjadi donatur, belum memberikan tanggapan.

Dalam perkara ini, Andi Desfiandi didakwa menyuap Karomani agar memasukkan Zalfa Aditya Putra dan Zaki Algifari, menjadi Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui Jalur Seleksi Mandiri.

Dalam dakwaan juga diungkapkan, pada 19 Juli 2022, Karomani sempat meminta Andi agar membelikan furnitur Rp 150 juta sampai Rp 200 juta untuk ditempatkan di Gedung LNC.

Baca juga : Titip Kursi Fakultas Bergengsi

Namun permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena waktu peresmian gedung sudah mepet. Sehingga Andi mengusulkan agar pembelian furnitur diganti dengan uang tunai Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, Andi didakwa tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.