Dark/Light Mode

Jenderal Vs Jenderal

Kapolri: Hukum Yang Membuktikan

Minggu, 27 November 2022 08:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara).

 Sebelumnya 
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Bolong mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto.

Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Bolong dan perusahaan tambang batu bara agar tak tersentuh kasus hukum. Koordinasi itu tak gratis. Bolong mengaku harus menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali. Yaitu, masing-masing Rp 2 miliar secara berurut-turut dari September hingga November 2022.

Baca juga : Beras Tidak Boleh Langka

Namun, belakangan ia membantah sendiri pernyataannya tersebut. Bolong mengaku membaca testimoni soal setoran itu di bawah tekanan mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan anak buah Sambo ketika keduanya masih aktif di Polri.

Meskipun Ismail Bolong sudah membantah, Sambo tidak tinggal diam. Dia membenarkan soal LHP setoran hasil tambang ilegal yang ditandatangani pada 7 April 2022 lalu. “Kan ada itu suratnya,” ujar Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11) lalu.

Baca juga : Kapolri: Semua Tergelar Dengan Baik

Pernyataan Sambo juga diperkuat oleh mantan anak buahnya, yakni Hendra. Menurutnya, berdasarkan data yang diperoleh dari LHP menyebut adanya keterlibatan Kabareskrim. “(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” beber Hendra.

Mendapat serangan itu, Komjen Agus angkat bicara. Dia balik menuding Sambo cs yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan kubu Sambo. “Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi,” tegas Komjen Agus dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Hukum Mengritik Pejabat

Soal tambang, jenderal jebolan Akpol 1989 itu menyebut dengan istilah tambang rakyat. “Yang tidak boleh adalah di dalam areal hutan lindung dan di areal IUP orang lain,” jelas dia.

Terpisah, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, Gufroni meminta Kapolri untuk tetap fokus melakukan bersih-bersih di tubuh internal Polri. “Saya kira upaya bersih-bersih di tubuh kepolisian yang dilakukan selama ini oleh Kapolri dan juga Kabareskrim harus terus didukung oleh publik,” cetus Gufroni. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.