Dark/Light Mode

Pengembangan Kasus Bupati Kuansing

Eks Kakanwil BPN Ditahan

Jumat, 2 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau (2019-2022) M Syahrir, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).
Tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau (2019-2022) M Syahrir, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id).

 Sebelumnya 
Sudarso meminta Andi Putra menerbitkan rekomendasi kebun plasma dulu. Realisasinya belakangan. Lantaran untuk membangun kebun plasma butuh waktu.

Bersamaan, Sudarso melobi Syahrir agar menyetujui perpanjangan HGU. Dalam pertemuan di rumah dinas jabatannya, Syahrir meminta imbalan Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar singapura.

Baca juga : Kasus Suap HGU, KPK Tahan Kakanwil BPN Riau

“Dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka dan Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA (Adimulia Agrolestari),” ungkap Ghufron.

Sudarso melapor permintaan uang ini kepada Frank Wijaya. Disetujui. Sudarso meminta 120.000 dolar Singapura untuk Syahrir.

Baca juga : PUPR Kerahkan Timsus Untuk Data Kerusakan Rumah Di Cianjur

Pada September 2021, Sudarso menyerahkan uang ini di rumah dinas Syahrir. Setelah menerima uang, Syahrir mengundang sejumlah pihak terkait untuk ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Kegiatan ini digelar di hotel di Pekanbaru.

Dalam rapat itu, Syahrir mengatakan perpanjangan HGU bisa diproses jika ada surat rekomendasi dari Bupati Kuansing soal kewajiban kebun plasma.

Baca juga : Jaksa KPK Panggil Lagi Eks KSAU Senin Pekan Depan

Proses pengurusan HGU tak dilanjutkan lantaran Bupati Kuansing Andi Putra keburu dan Sudarso dicokok KPK.

Penyidik KPK akhirnya menyerempet Syahrir. Usai diperiksa sebagai tersangka kemarin, pria yang pensiun 1 Oktober itu dijebloskan ke tahanan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.