Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA

Hakim Agung Gazalba Saleh Menyusul Masuk Kerangkeng

Jumat, 9 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, dikawal saat akan dibawa ketahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).
Tersangka Hakim Agung pada Mahkamah Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, dikawal saat akan dibawa ketahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM).

 Sebelumnya 
Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya. Isinya, pertama mengabulkan permohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt. Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Baca juga : KPK Resmi Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Selain itu, ada enam poin putusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya, Hakim Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Terkait perkara itu, Haryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Diantaranya kepada Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Hakim Agung Gazalba Saleh, Bakal Ditahan?

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya adalah Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Perkara itu ditangani Hakim Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Baca juga : Jadi Tersangka, Ini Peran Hakim Agung Gazalba Saleh Di Kasus Suap Penanganan Perkara MA

Beberapa hari setelahnya, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto.

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua anak buah Gazalba. Yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kemudian Redhy Novarisza yang merupakan staf Gazalba Saleh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto berujar Prasetio ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Redhy akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.