Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pro Kontra Pasal Karet Kuhp (8) Ajak Lawan Penguasa Diancam 4 Tahun Bui
Wakil Ketua MPR RI, JAZILUL FAWAID Tak Dimaksudkan Membunuh Kritik
Minggu, 18 Desember 2022 06:55 WIB
Sebelumnya
Apa artinya unjuk rasa kalau tidak ada kritik dan ajakan melawan?
Pasal ini adalah tidak membunuh kritik, seperti demo. PKB menjamin demokrasi berkualitas harus ada di Indonesia. Demo, kritik, silakan. Yang tidak boleh itu menghina, menghasut, membuat fitnah, dan berita yang menebar kebencian.
Dalam pasal itu disebut penguasa umum. Apa maksudnya?
Baca juga : Mantan Komisioner Komnas HAM, NATALIUS PIGAI Kebebasan Sipil Dikerangkeng
Penguasa umum di penjelasan itu lembaga negara. Seperti DPR, kepolisian, lembaga tinggi negara.
Dalam Pasal 247, bukankah bahaya orang yang menyatakan pendapat di medsos kemudian dikategorikan menghasut?
Artinya penghasutan melalui media elektronik, umum, itu dikenakan pasal. Kalau diketahui melakukan penghasutan melawan Pemerintah, melawan itu dimaksud kebijakan dalam konteks yang tidak dalam kritik, tapi menghina, menjelek-jelekkan, menghasut, itu ada deliknya. Karena ini delik, harus dibuktikan. Misal, ditempel di mana, disiarkan di mana. Ini justru lebih clear dari UU ITE.
Baca juga : Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi
Anda berpendapat KUHP yang baru ini sudah ideal?
Pertama, kita harus bersyukur dalam kerangka pembangunan hukum nasional KUHP produk kita sudah ditetapkan DPR, dan sosialisasi 3 tahun. Tentu proses sosialisasi dan pembentukan sudah selesai. Pesan saya, jangan sampai pasal ini tidak dipahami oleh penegak hukum. Jangan sampai masyarakat menelan informasi yang menjadi kontroversi merugikan masyarakat. Pasal yang dibuat ini untuk kepentingan hukum di Indonesia yang lebih baik. Penegak hukum, akademisi, masyarakat membaca secara komprehensif KUHP ini
Apakah DPR bakal ikut serta untuk sosialisasi KUHP yang baru ini?
Baca juga : Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Jangan Sampai Kembali Ke Orba
DPR membuka posko sosialisasi. Kemenkum HAM, Kejaksaan, dan lain-lain punya humas masing-masing. Mungkin bisa menyebarkan surat ke intenal dan masyarakat. Jadi mereka akan melakukan momen sosialisasi dengan sebaik-baiknya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya