Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Pakar Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan Jaksa
Selasa, 27 Desember 2022 23:09 WIB
Sebelumnya
Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana yang dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga : Puisi Denny JA Warnai Perayaan Natal Komunitas Lintas Agama
Kemudian, tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : Guru Besar FH Unpad: Kasus Izin Ekspor CPO Administratif, Bukan Tindak Pidana Korupsi
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya