Dark/Light Mode

Kasus Obat Sirop Pemicu Gagal Ginjal

Tiga Tersangka Korporasi Diduga Pasok Bahan Baku

Senin, 2 Januari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers perkembangan penanganan kasus gagal ginjal akut di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty).

 Sebelumnya 
Dua Tersangka Buron

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah menyatakan, Bareskrim telah memasukkan dua nama tersangka kasus gagal ginjal dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka itu adalah, E, Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR, Direktur CV Samudera Chemical.

Status DPO disematkan karena kedua tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan kepolisian. “Karena itu penyidik menerbitkan DPO terhadap kedua pelaku,” ujarnya. Surat DPO sudah diterbitkan dengan registrasi B/12163/XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022. Surat itu atas nama tersangka E. Sedangkan, untuk tersangka atas nama AR, status DPO-nya ditetapkan berdasarkan surat Nomor B/16164/ XI/2022/Bareskrim tertanggal 25 November 2022.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

“Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan perburuan terhadap dua DPO tersebut.” Nurul mengungkapkan, penyidik dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sudah mengambil sampling dari CV Samudera Chemical di Depok, Jawa Barat.

“Pengambilan contoh barang bukti dari 42 drum propilen glikol dengan hasil terdapat kandungan EG dan DEG yang melebihi standar ambang batas sebesar 50 persen hingga 99 persen,” terangnya.

Nurul menandaskan, penetapan status DPO dilaksanakan setelah polisi memeriksa enam saksi serta menetapkan CV Samudera Chemical dan korporasi. Pemrodusen obat PT Afi Farma. Dua perusahaan itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan.

Baca juga : Kata Pengamat Ini, Ganjar-Moeldoko Pasangan Kuat Pilihan Rakyat

PT Afi Farma dinilai tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sementara Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, pihaknya menjerat PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical sebagai tersangka. “Bahwa PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Yarindo Farmatama sudah mendapatkan sanksi administratif. Sanksi administrasi ditetapkan lantaran perusahaan distributor kimia itu semestinya tidak memasok pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.