Dark/Light Mode

ASN-Guru Honorer, Boleh Jadi Petugas Badan Ad Hoc Pemilu

Kamis, 5 Januari 2023 07:40 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari. (Foto: KPU)
Ketua KPU, Hasyim Asyari. (Foto: KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga guru honorer men­jadi panitia pemilu alias petugas badan ad hoc atau sementara di Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya tidak melarang ASN atau PNS men­jadi petugas badan ad hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga : Alhamdulillah, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

“Jangankan menjadi panitia pemilu, PNS bahkan diperbolehkan menjadi komisioner lembaga atau hakim,” ujar Hasyim, di Jakarta, kemarin.

Dia memberikan contoh ihwal dirinya sendiri yang kini men­jadi Komisioner KPU, padahal berstatus sebagai dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Baca juga : Telkom Sulap Dua Kantor Jadi Posko Bantuan Korban Gempa Cianjur

“Menurut Undang-Undang ASN dan juga PP Manajemen PNS, seorang PNS boleh men­jadi komisioner atau hakim dengan mekanisme mengaju­kan pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Hasyim juga menyebut perangkat desa, guru honorer, dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, boleh menjadi pani­tia pemilu. Mereka pun tidak akan melanggar larangan ‘menerima gaji double dari negara’ ketika menjadi panitia pemilu. Pasalnya, panitia pemilu tidak menerima gaji, tapi honorarium.

Baca juga : Sukur Pimpin Konsolidasi Banteng Kutai Untuk Pemenangan Pemilu 2024

Demikian juga dengan se­orang perangkat desa tidak perlu berhenti sementara untuk menjadi panitia pemilu. Sebab, mereka menjadi panitia pemilu juga di wilayah desanya. “Ketika ada perangkat dan seterusnya menjadi anggota PPS, itu kan bagian dari layanan, melayani pemilih,” katanya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.