Dark/Light Mode

Nggak Terima Kasus Etik Lili Pintauli Disamakan Dengan Ferdy Sambo, Dewas KPK: Lebay!

Senin, 9 Januari 2023 22:15 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tak mau penanganan kasus etik Lili Pintauli Siregar disamakan dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Jangan disamakan lah... lebay (berlebihan) itu," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kantor Dewas KPK, Gedung ACLC, Jakarta Selatan, Senin (9/1).

Dia menjelaskan, kedua kasus ini berbeda. Diterangkannya, kasus etik Lili tidak berlanjut lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pengunduran dirinya dari kursi Wakil Ketua KPK itu.

Baca juga : Dewas Sidangkan 5 Kasus Etik, 2 Di Antaranya Perselingkungan Pegawai KPK

"Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) mengajukan pengunduran diri. Pertanyaannya? Apakah pengunduran dirinya dikabulkan oleh Presiden? Dikabulkan. Kalau dia sudah mengundurkan diri, dia bukan insan KPK lagi, jadi bagaimana kita mau menindaknya lagi dengan kode etik? Kode etik itu hanya berlaku untuk orang-orang KPK. Dia bukan orang KPK lagi," bebernya.

Sementara, Ferdy Sambo, tidak mendapat persetujuan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mundur dari Polri.

"Disamakan ini dengan Sambo? Sambo juga mengundurkan diri tapi Kapolri sidang terus. Pertanyaan saya, Sambo mengundurkan diri apakah Kapolri mengeluarkan persetujuan, saya mau tanya, tidak ya jalan teruslah sidangnya. Sambo tidak disetujui pengunduran dirinya," tutur Tumpak.

Baca juga : Demokrat Jamin Bersama KIP

Anggota Dewas KPK Albertina Homenambahkan, persidangan pelanggaran etik Lili Pintauli dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah diberhentikan presiden.

"Kami sudah melakukan persidangan tetapi di dalam persidangan itu pada waktu sidang kedua yang bersangkutan hadir dan yang bersangkutan menyerahkan kepada majelis dalam persidangan waktu itu keputusan presiden yang menyatakan beliau telah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan," tuturnya.

Lantaran sudah tidak menjabat sebagai pimpinan KPK dan sebagai insan komisi, maka kata Albertina, pihaknya tidak bisa lagi melanjutkan persidangan dan perkara yang bersangkutan dinyatakan gugur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.