Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan

Ahli: Kerugian Perekonomian Negara Harus Nyata Dan Pasti

Senin, 9 Januari 2023 22:29 WIB
Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Tak hanya itu, Juniver juga sepakat dengan pandangan Agus Surono bahwa perbuatan pidana haruslah didasarkan pada mens rea.

Sebab, jika tidak ada mens reanya, maka seseorang itu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Hal itulah, yang terjadi pada kasus Surya Darmadi.

"Nah oleh karenanya, suatu perbuatan yang tidak ada mens rea, dan kemudian tidak perbuatannya, itu tidak boleh dikatakan sebagai sesuatu yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau tindak pidana," ungkapnya.

Baca juga : Sultan Minta Pemerintah Perhatikan Industri Dan Tata Niaga Kelapa

Di sisi lain, saksi Fungsional Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata menjelaskan bahwa belum ada penetapan kawasan hutan di Riau.

Pihak-pihak terkait kata Mulya, masih belum menemukan kesepakatan. Oleh karenanya, ada pemaduserasian antara Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan dan Peta Tata Ruang.

"Dari hasil pemaduserasian itu nanti diharapkan sudah ada kesesuaian tata ruang Provinsi dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan. Sehingga, dari hasil pemaduserasian, terbit SK Nomor 878 yang tahun 2014," kata Mulya.

Baca juga : Hakim Nilai Kerugian Perekonomian Negara Dalam Kasus Migor Hanya Asumsi

Diketahui, dalam kasus ini jaksa mendakwa Apeng merugian keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640 dan 7,8 juta Dolar Amerika. Apeng juga didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

Jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 86,547 triliun. Nilai itu diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dasarnya, negara diduga kehilangan hak atas pemanfaatan hutan. Baik secara langsung maupun tidak langsung. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.