Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terima Dolar Singapura Dari Pengacara
Pegawai MA Bagi-bagi Duit Di Tangga Darurat
Selasa, 17 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Setelah menghitung dengan kalkulator, Nurmanto memberikan 100 lembar uang dolar Singapura kepada Desy, atau sekitar Rp 100 juta. Sisanya, dibawa Nurmanto Akmal.
Nurmanto kemudian memotong 40 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Redhy Novarisza, staf Gazalba Saleh. Nurmanto juga memberi tambahan sebesar 5 ribu dolar Singapura kepada Redhy.
Redhy mengambil bagian sebesar 25 ribu dolar Singapura. Sedangkan sisanya tinggal 20 ribu dolar Singapura. Uang itu kemudian diserahkan Redhy kepada Prasetio Nugroho, asisten Gazalba Saleh.
Baca juga : Kowarteg Pendukung Ganjar Bagi-bagi Sembako Di Cirebon
Pemberian uang itu agar Gazalba Saleh yang menangani perkara kasasi nomor: 326 K/Pid/2022 memutuskan Budiman Gandi bersalah.
Dalam putusan di tingkat kasasi,Budiman Gandi Suparman divonis dengan pidana 5 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.
Vonis itu menganulir putusanPengadilan Negeri (PN) Semarang nomor: 489/Pid.B/2021/PN Smg tanggal 11 November 2021 yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Budiman.
Baca juga : Belajar Dari Pengalaman Suksesi Ali Ibn Abi Thalib
Dalam perjalanannya, MAmengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Budiman.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Mereka ialah Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk. Saat itu, KPK menetapkan total 10 tersangka.
Baca juga : Ketua MPR Dorong Pengembangan Kewirausahaan Di Kalangan Remaja
Selain Sudrajad, ada hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pemberi suap. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya