Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Nikmati Gratifikasi Rp 80 Miliar
Mantan Dirut Jasindo Beli Apartemen Mewah
Kamis, 26 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Setiap ada permintaan uang dari Budi Tjahjono, Kiagus lalu mengambil uang itu secara tunai dan menyerahkan total 1.520.266,06 dolar Amerika kepada Budi Tjahjono. Sedangkan sisanya 571.043,67 dolar Amerika digunakan untuk kepentingan pribadi Kiagus Emil.
Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PTJasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp 6,521 miliar.
Setelah pensiun sebagai pegawai PTJasindo, Is Haryanto pada 2006 mendirikan CV Permata Biru dengan tujuan menjadi agen asuransi PTJasindo dengan tugas mencari klien hingga menagih pembayaran premi.
Baca juga : Bambang Kayun Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari Beberapa Pihak
CV Permata Biru lalu mendapat 23 klien yaitu PTMaxima Infrastruktur, PTBrantas Abipraya, PTGratika, PTWaskita Karya, PTJaya, PTKrakatau Steel, PTLeo Tunggal, PTLikotama Harun, PTAsiana, PTKuarta Powerindo, PTKonsepindo, PTMandira Mahesa, PTLoew Brant, PTWijaya Karya, PTKairos Utama, PTTruba Jaya, PTMatra D Perkasa, PTHutama Karya, PTAbadi Prima, PTShark Links, PTHevilift Avi, PTNaga Surya dan PTBAP-PTPPKSO.
CV Permata Biru hanya dipinjamnama saja agar PTJasindo mengeluarkan komisi keagenan. Komisi yang diterima kemudian diminta kembali oleh pejabat PTJasindo.
Rinciannya pada 2008 komisi agen atas nama tertanggung PTMaxima Infrastruktur sejumlah Rp 3,36 miliar dan komisi atas perusahaan lainnya pada 2010 -2012 adalah sejumlah Rp 3,161 miliar. Sehingga total seluruhnya adalah Rp 3.206.703.062,84.
Baca juga : Mantan PM Muhyiddin Digarap KPK Malaysia
Budi Tjahjono lalu memerintahkan Tisna Palwani mengambil secara bertahap sejumlah Rp 3,161 miliar. Sedangkan sisanya Rp 45.703.062,84 digunakan untuk kepentingan Is Hariyanto.
Sehingga Budi memperoleh uang yang seluruhnya berjumlah 4.783.951,38 dolar Amerika dan Rp 6,521 miliar.
Atas perbuatannya, Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy didakwa secara bersama-sama menerima gratifikasi. Khusus untuk Budi, juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya