Dark/Light Mode

Nikmati Gratifikasi Rp 80 Miliar

Mantan Dirut Jasindo Beli Apartemen Mewah

Kamis, 26 Januari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Budi Tjahjono mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo itu beragenda mendengarkan pembacaan dakwaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc).
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Budi Tjahjono mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo itu beragenda mendengarkan pembacaan dakwaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc).

 Sebelumnya 
Setiap ada permintaan uang dari Budi Tjahjono, Kiagus lalu mengambil uang itu secara tunai dan menyerahkan total 1.520.266,06 dolar Amerika ke­pada Budi Tjahjono. Sedangkan sisanya 571.043,67 dolar Amerika digunakan untuk kepentin­gan pribadi Kiagus Emil.

Ketiga, penerimaan dari agen asuransi PTJasindo Is Hariyanto melalui Tisna Palwani sejumlah Rp 6,521 miliar.

Setelah pensiun sebagai pegawai PTJasindo, Is Haryanto pa­da 2006 mendirikan CV Permata Biru dengan tujuan menjadi agen asuransi PTJasindo dengan tugas mencari klien hingga me­nagih pembayaran premi.

Baca juga : Bambang Kayun Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar Dari Beberapa Pihak

CV Permata Biru lalu mendapat 23 klien yaitu PTMaxima Infrastruktur, PTBrantas Abipraya, PTGratika, PTWaskita Karya, PTJaya, PTKrakatau Steel, PTLeo Tunggal, PTLikotama Harun, PTAsiana, PTKuarta Powerindo, PTKonsepindo, PTMandira Mahesa, PTLoew Brant, PTWijaya Karya, PTKairos Utama, PTTruba Jaya, PTMatra D Perkasa, PTHutama Karya, PTAbadi Prima, PTShark Links, PTHevilift Avi, PTNaga Surya dan PTBAP-PTPPKSO.

CV Permata Biru hanya dipinjamnama saja agar PTJasindo mengeluarkan komisi keagenan. Komisi yang diterima kemudian diminta kembali oleh pejabat PTJasindo.

Rinciannya pada 2008 komisi agen atas nama tertanggung PTMaxima Infrastruktur sejumlah Rp 3,36 miliar dan komisi atas perusahaan lainnya pada 2010 -2012 adalah sejumlah Rp 3,161 miliar. Sehingga total seluruhnya adalah Rp 3.206.703.062,84.

Baca juga : Mantan PM Muhyiddin Digarap KPK Malaysia

Budi Tjahjono lalu memerin­tahkan Tisna Palwani mengam­bil secara bertahap sejumlah Rp 3,161 miliar. Sedangkan sisanya Rp 45.703.062,84 di­gunakan untuk kepentingan Is Hariyanto.

Sehingga Budi memperoleh uang yang seluruhnya berjumlah 4.783.951,38 dolar Amerika dan Rp 6,521 miliar.

Atas perbuatannya, Budi Tjahjono, Solihah dan Kiagus Emil Fahmy didakwa secara ber­sama-sama menerima gratifikasi. Khusus untuk Budi, juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.