Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Surya Darmadi

Auditor Sebut Deviden Duta Palma Tak Sampai Rp 2 T Sejak 2004

Jumat, 27 Januari 2023 10:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga terjawab juga bahwa dari hampir 31 ribu hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.

"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," katanya.

Juniver menegaskan, memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.

Baca juga : Kasus Lahan Sawit Inhu Riau, Saksi Dari KLHK Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum

"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," katanya.

Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh 5 perusahaan kepada negara hampir Rp 750 miliar dan PBB-nya Rp 256 miliar.

"Jadi hampir Rp 1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah diberikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," tuturnya.

Baca juga : KPK Sita Duit Di Kas Daerah Rp 8 Miliar

Jadi, lanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21.000 yang bekerja.

"Bayangkan, kalau kali 3 satu keluarga kan hampir 78 ribu yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," imbuhnya.

Kemudian, soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2,950 hektare atau 20 persen.

Baca juga : Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

"Nah itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah ini sedang berproses, tapi ada masalah itu," imbuhnya.

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun).

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan 7.885.857,36 dolar. Jaksa menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.