Dark/Light Mode

Sunat Hukuman Edhy Prabowo

MA Masih Baik Ke Koruptor

Selasa, 14 Februari 2023 08:00 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: Antara).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun. Warganet ramai mengomentari putusan MA tersebut. Mereka menilai MA masih baik ke koruptor.

Sunat hukuman untuk Edhy dijatuhkan Ketua Majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani.

Baca juga : Batal Hadiri Haul KH Ahmad Makki, Prabowo Minta Maaf

Dalam putusannya, selain menyunat hukuman penjara dari 9 tahun menjadi 5 tahun, MA juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan. Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan kepada Edhy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 3 tahun menjadi 2 tahun, terhitung sejak terdakwa menyelesaikan menjalani pidana pokok.

“Jadi tampak bahwa terdakwa selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, ingin menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. Selanjutnya terdakwa selalu berusaha untuk membantu masyarakat, khususnya konstituen dan tim suksesnya dengan memberikan bantuan keuangan,” ujar Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh dikutip dari website MA, kemarin.

Baca juga : Prabowo & Muhaimin Masih Penjajakan Terus

Sementara, Sinintha Sibarani melakukan, dissenting opinion. Dia berpendapat, hukuman Edhy tidak perlu disunat dan tetap dihukum 9 tahun penjara.

Untuk diketahui, Edhy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Banten, sepulang dari Hawai, Amerika Serikat, November 2020. KPK menyebut Edhy menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur alias benih bening lobster (BBL) pada 2020.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Masih Tak Bertenaga

Dalam dakwaan, KPK menyebut suap itu diterima Edhy dari para eksportir benur melalui para stafnya. Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT DPPP Suharjito. Selain itu Edhy juga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar.

Pada 15 Juli 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada mantan politisi Gerindra itu penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan. Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS. Jika tidak, dia dipidana penjara tambahan 2 tahun. Ketiga, mencabut hak politik selama 3 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.