Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketahuan Main HP Saat Sidang

Apeng Cemberut Diomelin Hakim

Kamis, 16 Februari 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara).
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi mengikuti jalannya sidang lanjutan terkait kasus tersebut di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Surya Darmadi alias Apeng kena omel hakim. Bos Duta Palma Grup itu ketahuan main handphone (HP) saat sidang.

Kejadiannya pada sidang lanjutan perkara korupsi alihfungsi kawasan hutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Agenda sidang pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri masuk ruang sidang Kusuma Atmadja pada pukul 13.00 WIB. Dia menanyakan kesiapan kedua terdakwa untuk bersidang.

Apeng diadili bersama Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu Riau.

Baca juga : Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM

Tim penasihat hukum Raja Thamsir menyatakan belum siap.Lantaran Raja Thamsir sempat ko­laps di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Pekanbaru.

“Saat ini beliau sedang men­jalani perawatan di RSUD. Gula darahnya juga tinggi, sekitar 400,” ungkap anggota tim kuasa hukum Raja Thamsir.

Hakim Fahzal memutuskan menunda pembacaan pembelaan Raja Thamsir sampai ia sehat. Menurutnya, pledoi merupakan hak terdakwa sehingga harus dalam kondisi fit. “Kalau begitu, kita tunggu sampai siap ya Pak Jaksa,” ujar Fahzal.

Tak lama kemudian, Apeng memasuki ruang sidang. Mengenakan kemeja putih panjang dan celana hitam, dia tak berkomen­tar sedikitpun. Apeng langsung duduk di kursi terdakwa di tengah ruangan sidang.

Baca juga : Perusahaan Pemasok APP Sinar Mas Di OKI Gelar Apel Siaga Karhutla

Ditanya kesiapan pembacaan pledoi pribadinya, Apeng memintawaktu tambahan satu hari. “Ada yang harus direvisi sedikit yang mulai. Besok mungkin sudah siap,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang menyatakan pembelaan sudah siap dibacakan. Majelis hakim dan jaksa pun sepakat untuk mendengarnya.

“Pledoi kami berjudul: Menerapkan Hukum dengan Melanggar Hukum. Penuntut Umum melanggar Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Juniver.

Ia pun mulai membacakan pembelaan. Nah, ketika tim penasihat hukumnya bergantian membaca pledoi, Hakim Fahzal tiba-tiba mengetuk palunya. Meminta sidang dihentikan dan langsung menegur Apeng.

Baca juga : Jurus Banteng Cegah Konflik Politik

“Bapak main HP?” tegur Fahzal.

Tanpa menjawab pertanyaan hakim, Apeng menuju meja pe­nasihat hukum. Ia menyerahkan handphone ke anggota tim kuasa hukum perempuan.

“Jangan begitu Pak. Nggak boleh Terdakwa main hand­phone di dalam persidangan,” omel Fahzal. Wajah Apeng tampak cemberut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.