Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ketahuan Main HP Saat Sidang
Apeng Cemberut Diomelin Hakim
Kamis, 16 Februari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Sidang pembacaan pledoi pun berlanjut. Tim kuasa hukum menyampaikan, Apeng adalah pengusaha nasional pendiri sekaligus pemilik dari Darmex atau Duta Palma Group. Sebagai pengusaha, ia ikut berinvestasi dengan membuka lahan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kurun 2003 sampai 2007, perusahaan telah mendapat izin dari Bupati Indragiri Hulu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Dalam Perda itu disebutkan bahwa merupakan lahan budi daya berada di Arca Penggunaan Lain (APL) yang tidak masuk dalam kawasan hutan. Sehingga, tidak perlu izin pelepasan kawasan hutan.
Baca juga : Lukas Enembe Merasa Dicuekin Komnas HAM
“Darmex Group sendiri memilik lahan seluas 28.071.9 hektare. Di lahan itu terdapat perusahaan milik Surya Darmadi yakni: PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Palma Satu,” ujar tim penasihat hukum.
Empat perusahaan, yakni Kencana Amal Tani, Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Banyu Bening Utama merupakan perusahaan take over yang telah memiliki Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Sedangkan PT Palma Satudidirikan pada tahun 2007 juga sudah mengantongi ILOK dan IUP.
Sejak 1995, manajemen masing-masing perusahaan mulai mengurus izin-izin, seperti Hak Guna Usaha (HGU) kepada instansi yang berwewenang.
Baca juga : Perusahaan Pemasok APP Sinar Mas Di OKI Gelar Apel Siaga Karhutla
Hasilnya, PT Kencana Amal Tani memperoleh dua HGU yakni HGU Nomor 02 tanggal 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektare dan HGU Nomor 03 tanggal 6 Nopember 2003 dengan luas 3.792 hektare.
Sedangkan PT Banyu Bening Utama mengantongi HGU Nomor 01 tanggal 10 Desember 2007 dengan luas 6.417,90 hektare. “Namun Panca Agro Lestari, Seberida Subur, Palma Satu, Banyu Bening Utama II, HGU-nya masih dalam proses,” ujar tim penasihat hukum.
Juniver mengutarakan, proses pengurusan HGU untuk PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur dan sebagian PT Banyu Bening Utama II terhambat. Karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 173-Kpts-11/1986 tahun 1986 yang menyatakan lahan tersebut masuk kawasan hutan.
Baca juga : Jurus Banteng Cegah Konflik Politik
Sementara, sertifikat HGU yang sebelumnya sudah terbit berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994, menyatakan lahan tersebut merupakan areal budi daya dan APLyang langsung dapat diproses oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya