Dark/Light Mode

Kejaksaan Bungkam Soal Asal Usul Rasuah

Benny Tjokro Lolos Dari Kasus Suap Kepala BPN

Senin, 6 Maret 2023 07:30 WIB
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara).
Benny Tjokrosaputro. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro diduga terlibat penyuapan terhadap eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Banten, Ady Muchtadi.

Rasuah Rp 18,1 miliar di­kucurkan untuk pengurusan surat tanah di Maja atas nama perusahaan-perusahaan yang terkait Benny.

Namun sejauh ini kejaksaan hanya mengusut Maria So­piah dan anaknya, Eko Hendro Prayitno yang menjadi kuasa pengurusan surat tanah itu. Benny lolos dari jerat hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan tidak ada keterli­batan Benny dalam kasus ini. “Hasil penyidikan bahwa Benny Tjokro membeli aset ke Maria Sopiah. Maria Sopiah-lah yang memberi suap ke Kepala BPN,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Batal Periksa Johnny G Plate Dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS

Menururnya, Maria Sopiah selaku pemilik lahan—yang bakal dibeli Benny—berinisi­atif menyuap Kepala BPN agar lahannya segera memiliki surat-surat yang dibutuhkan.

Mulai dari mengurus pembe­basan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tahun 2018 sampai 2020.

Dalam kurun waktu tersebut, terbit 75 HGB dan 547 SHGB. Untuk keperluan itu Maria, menurut kejaksaan, mengu­curkan Rp 18,1 miliar. “Maria Sopiah dan anaknya (Eko Hen­dro Prayitno) sudah dijadikan tersangka,” ungkap Didik.

Namun saat disinggung asal usul duit belasan miliar untuk menyuap pejabat BPN, Didik bungkam.

Baca juga : Singa Iran Fokus Raih Kesuksesan

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana me­nyatakan bahwa dalam kasus ini pihak pemberi dan penerimanya sudah ada.

Kejaksaan kini fokus menangani perkaranya yang sudah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Serang, Banten.

Tapi Ketut memastikan tak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang. “Semen­tara yang pasti saja kita usut dulu,” ujarnya.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Na­sional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady diadili karena menerima suap Rp 18,1 miliar.

Baca juga : Aksi Kemanusiaan Santri Dukung Ganjar Untuk Korban Bencana Alam Di Pasuruan

Rasuah diterima Ady sebagai timbal balik penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak ten­tang Pemberian Penetapan Hak Guna Bangunan terhadap Badan Hukum (SK Penetapan HGB).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.