Dark/Light Mode

Kelakuan Eks Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang

Izin Ke Kamar Mandi, Ternyata Ngemil Roti

Kamis, 9 Maret 2023 07:30 WIB
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju meminta maaf kepada Ajay M Priatna. Gara-gara ulahnya, mantan Wali Kota Cimahi jadi pesakitan.

Hal itu dikemukan Robin saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kemarin.

“Secara pribadi, saya menyampaikan permintaan maaf kepada terdakwa, juga keluarga,” ujar perwira ber­pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu.

Tak cuma sekali, permintaan maaf diulang saat Robin diminta melihat kondisi Ajay yang men­jadi terdakwa sidang ini.

Baca juga : Lestari Ajak Lembaga Pendidikan Bangun Kesadaran Toleransi

Selama persidangan, berbagai pertanyaan dari hakim, tim jaksa KPK dan kuasa hukum terdakwa, dijawab dengan lancar. Jaksa meminta Robin menjelas­kan kronologi pemerasan terha­dap Ajay.

Robin menuturkan berawal dari informasi narapidana Saiful Bahri. Saat itu Robin sedang tugas pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Suka­miskin Bandung.

Informasi diperkuat ucapan Maskur Husain, kerabat Robin yang berprofesi advokat. Robin sendiri tidak tahu masuk radar KPK. “Saya juga tidak tahu ada penyelidikan di wilayah Bandung Raya,” katanya.

Maskur lalu menyampaikan informasi—yang dicarinya di Google—mengenai penyeli­dikan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) di Bandung Raya.

Baca juga : Kementan Tegaskan Penyakit Jembrana Sapi Tidak Menular Ke Manusia

Robin lalu berkongsi dengan Maskur untuk mencari “rezeki” dari Ajay. Maskur pun pendeka­tan kepada Ajay. Usaha itu dilancarkan lewat sambungan telepon, chat WhatsApp (WA) maupun SMS.

Satu jaksa yang mengikuti sidang lewat teleconference dari Lampung pun menanyakan, “Apakah rasa keingintahuan Saudara (mengenai Ajay) dikem­bangkan lewat pencarian di email kantor, grup-grup WA?”

“Saya tidak pernah bertanya, mencari tahu bahkan kepada penyidik. Saya tidak mencoba memonitor,” jawab Robin.

Robin mengaku tidak pernah mengancam Ajay agar memberi­kan uang. “Hanya menanyakan saja, nanti kekurangannya (uang) ya. Tidak pernah mengancam,” elaknya. Permintaan kekurangan uang kepada Ajay disampaikan lewat SMS.

Baca juga : Kampus Mengajar Jadi Solusi Pengembangan Kompetensi Dasar Mahasiswa

Maskur—yang juga dihadir­kan sebagai saksi—mengakui upaya untuk memperoleh uang dari Ajay. “Semua orang ka­lau didatangi penyidik KPK pasti takut lalu kasih duit. Se­cara psikologis pasti tertekan,” ujarnya.

Maskur menerima jatah uang lebih besar ketimbang Robin. Kuasa hukum terdakwa Ajay, Fadli Nasution menanyakan Saiful Bahri juga mendapat jatah uang yang diperoleh dari Ajay.

Maskur menuturkan, semula meminta Ajay menyiapkan duit Rp 5 miliar untuk menjaga atau mengawal agar tidak diusik KPK. Nantinya duit dibagi ke­pada Saiful Bahri. Maskur dapat jatah Rp 1,5 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.