Dark/Light Mode

Praktisi Hukum: Otak Atik Dapil Tak Sesuai Prinsip Dasar, Rivalitas Jadi Tak Imbang

Kamis, 9 Maret 2023 18:24 WIB
Ilustrasi. (IST)
Ilustrasi. (IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembentukan daerah pemilihan (Dapil) harus dilakukan dengan tindakan yang terukur serta memperhatikan prinsip-prinsip dasar pembentukan dapil. Jika tidak, bisa berpeluang pada rivalitas yang tak seimbang pada pemilu legislatif 2024.

Hal ini disampaikan salah seorang Praktisi Hukum yang juga Pengamat Politik, Sosial dan Budaya, Sachrial dalam siaran persnya, Kamis (9/3/2023). 

"Akhirnya prinsip keterwakilan pun tak terpenuhi. Apalagi bila dapil hanya dibentuk untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu. Tentu ini sangatlah berbahaya untuk sebuah nama keterwakilan," paparnya.

Baca juga : MIND ID Gelar Kepala Teknik Tambang Summit

Menurutnya, Kerisauan penundaan Pemilu 2024 dinilai bisa ditepis dan dihibur, tapi tidak berlaku bagi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasalnya, Peraturan KPU ini sudah ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H. Laoly. Berita Negara RI Tahun 2023 Nomor 137. Khususnya untuk Kabupaten Bandung.

"Akan tetapi bisa juga terjadi di kota dan kabupaten lain," kata Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 ini tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Kaitan itu, Sachrial mempertanyakan soal pembentukan Dapil terkait pada alokasi kursi di Kabupaten Bandung. Kata dia, apakah telah sesuai dengan pasal 185 Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017?

Baca juga : Praktisi Hukum Ini Sebut Bisa Jadi Tindakan Ferdy Sambo Spontan Jika…

"Kerisauan ini tak serisau penundaan Pemilu 2024," ungkapnya.

Sachrial menyebutkan, pada PKPU No. 6 Tahun 2023, daerah pemilihan Jawa Barat untuk DPR-RI sebanyak 11 Dapil dan alokasi 91 Kursi, DPRD 15 Dapil dan alokasi 120 Kursi, sementara untuk DPRD Kabupaten 7 Dapil dengan alokasi 55 kursi.

"Bila kita bicara hukum dalam kata yang sederhana, tidak akan ada alokasi bila tak ada dapil, maka kata dapil lebih didahulukan untuk menentukan alokasi kursi," kata Sachrial.

Baca juga : Calon Panglima TNI Jadi Tebak-tebakan

"Bila kita lihat PKPU Nomor 6 Tahun 2023 maka kajian utamanya atau aturan, norma yang harus didahulukan adalah daerah pemilihannya, setelah memenuhi prinsip-prinsip perdapilan, baru lanjutan bahasannya adalah alokasi kursi," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.