Dark/Light Mode

Marak Kasus GGAPA Pada Anak, Akademisi Dorong Pengesahan RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Jumat, 10 Maret 2023 16:03 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Staf Ahli bidang Pembangunan Berkelanjutan di Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK) Agus Suprapto menyebut, harus ada perlindungan bagi para korban.

Karena itu, RUU Badan Pengawas Obat dan Makanan harus terus dibahas secara bersama-sama dan tidak bertele-tele. Dalam kaitannya dengan RUU Omnibus Law Kesehatan, harus ada forum yang bisa mensinergikan keduanya. Karena itu integritas semua pihak dituntut.

"Dunia usaha membutuhkan BPOM, apapun namanya, karena urusan obat adalah urusan nyawa," tegasnya.

Baca juga : Kalangan Industri Dan Akademisi Kembangkan Tanaman Nilam Sebagai Produk Wewangian

Ahli kebijakan publik Unjani, Dr. Riant Nugroho menekankan pentingnya human security. Pembagian kewenangan dalam isu, kata dia, tercantum dalam Inpres No. 4/2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespon Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia.

"Dalam hal ini, health security adalah bagian dari human security, dan bagian yang pelik dari health security adalah aspek kesehatan dan keselamatan anak. Ini adalah salah satu dimensi yang penting namun tidak mudah penanganannya," katanya.

Di lain pihak, BPOM terkendala secara kelembagaan. Kapasitas dan Sumber Daya Manusia yang dimiliki saat ini sangat kurang dan harus diperkuat dengan menciptakan ekosistem.

Baca juga : Dubes RI Iwan Bogananta Dorong Pengusaha Makanan Jajaki Pasar Eropa

Hal ini, sambung dia, menjadi perhatian khusus karena RUU Pengawasan Obat dan Makanan sudah ditunggu. Ia menegaskan, lima tahun adalah waktu yang panjang. Masyarakat itu tidak bisa menunggu.

Yang diperlukan kini adalah bagaimana cara mengorkestrasi agar tidak ada korban lain akibat belum adanya dasar hukum yang kuat.

"RUU POM dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem dan tata kelola lembaga yang baik, bukan soal BPOM yang menjadi setara Kementerian," bebernya.

Baca juga : Banding Kasus Sambo, Jaksa Agung Kasih Penjelasan Panjang

RUU Pengawasan Obat dan Makanan akan memberikan penguatan kelembagaan dan pemberian kewenangan kepada BPOM.

Termasuk, dalam hal penyelidikan dan penindakan tindak pidana, dalam menghadapi kompleksitas tantangan pengawasan obat dan makanan yang ada di Indonesia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.