Dark/Light Mode

Dalami Motif Lukas Enembe Ngotot Berobat Di Singapura, KPK: Ada Apa Sebenarnya?

Kamis, 23 Maret 2023 18:49 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menolak meminum obat yang diberikan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu dilakukan, karena Lukas ingin dibawa ke rumah sakit di Singapura untuk berobat.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku heran dengan sikap ngotot tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi itu.

"Ini sedang kita dalami motifnya, kenapa Pak LE selalu menginginkan berobat ke Singapura. Ada apa sebenarnya?" ujar Asep saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Asep menyatakan, berdasarkan koordinasi antara KPK dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Lukas dinyatakan cukup dirawat di Jakarta.

Baca juga : Lukas Enembe Klaim Panggil Tukang Cukur Ke Singapura Cuma Buat Urus Rambutnya

"Tenaga medis di RSPAD sangat memadai, jadi perlu berobat ke sana (Singapura) terkait penyakit pak LE," terangnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan, Lukas Enembe sempat mogok minum obat. Namun, hal itu hanya dilakukannya selama dua hari, yakni pada Senin (20/3) dan Selasa (21/3).

"Selanjutnya pada hari Rabu (22/3) dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," ungkap Ali, lewat pesan singkat, Kamis (23/3).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan, pemberian obat ini langsung di bawah pengawasan petugas Rutan.

Baca juga : KPK Dalami Cawe-cawe Lukas Enembe Dalam Sejumlah Proyek Di Papua

"Hal ini untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya. Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD," ungkapnya.

Dipastikan Ali, berdasarkan laporan petugas, sampai hari ini, Lukas tidak melayangkan keluhan soal kesehatannya.

"Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka," tuturnya.

KPK mengingatkan penasihat hukum Lukas kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum.

Baca juga : Penyidik Konfirmasi Lukas Enembe Soal Barbuk Yang Disita KPK

"Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tandas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.