Dark/Light Mode

Pemerhati Kebijakan Publik: Kesemrawutan Reklame Di Kota Bandung Dalam Status Darurat

Selasa, 28 Maret 2023 21:34 WIB
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat. (Istimewa)
Pemerhati Kebijakan Publik Aat Safaat Hodijat. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Aat Safaat mengemukakan, ada potensi pidana apabila pemasang reklame telah membayar jaminan biaya pembongkaran kepada Pemkot.

Oleh karena itu, Aat Safaat meminta, Satreskrim Polrestabes bisa menemukan pihak yang mesti bertanggungjawab atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut, apakah pihak pengusaha reklame atau Pemkot.

Baca juga : Mak Ganjar Ajak Warga Banten Budi Daya Tanaman Sayur

Dia menilai, kesemrawutan reklame di Kota Bandung sudah dalam keadaan status darurat. Sehingga perlu perubahan regulasi yang progressif.

Selain itu, perlu dukungan anggaran yang memadai untuk melakukan penertiban yang massif.

Baca juga : Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022, Wali Kota Bandung Pede Raih WTP

"KPK juga sebaiknya memberikan supervisi karena reklame ini, ada potensi melibatkan oknum-oknum di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta sebagai backing nya pengusaha reklame," kata Aat Safaat Hodijat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.