Dark/Light Mode

Pemkot Bandung Tindak Tegas Warung Penjual Miras Ilegal

Kamis, 30 Maret 2023 17:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya ikut menyaksikan penyegelan warung penjual miras ilegal. (Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya ikut menyaksikan penyegelan warung penjual miras ilegal. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui jajaran satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel warung penjual minuman keras (miras) tak berizin.

Dua warung yang disegel itu berada di Jalan Mochammad Toha Bandung, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol.

DPRD Kota Bandung yang menginisiasi sidak warung miras tersebut turut menyaksikan penyegelan di tempat kejadian perkara, kemarin.

Hadir juga lurah dan jajaran kelurahan Cigereleng, Pemuda Karang Taruna Kelurahan Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung.

Berangkat dari adanya temuan ini, legislatif mendesak pemkot Bandung agar proaktif menyisir.

Baca juga : Komnas Haji Dukung Polisi Tindak Travel Umrah Yang Telantarkan Jemaah

Terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin, dan semacamnya di wilayah hukum kota Bandung.

“Dewan bersama lurah Cigerelen, dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung fpenjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras,” jelas Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya, di Gedung DPRD, Kamis (30/3/2023).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa dua warung tersebut disegel lantaran melanggar Perda Kota Bandung No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Usaha tersebut melanggar perda no.10 tahun 2010, karena selain tak mengantongi izin juga meresahkan warga sekitar. Saat ini sudah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung,” jelas Edwin.

Ke depan, pihaknya meminta Pemkot semakin gencar menindak jenis pelanggaran serupa. Terlebih, masih marak praktik-praktik serupa di tempat lain.

Baca juga : Menkop dan Mendag Kompak Berantas Importir Pakaian Bekas Ilegal

Tidak kalah penting, selain disisir juga perlu ditindak tegas dengan dikenai sanksi pidana. Dewan berharap jajaran kepolisian dapat melakukan pengusutan lebih jauh.

“Kami minta pemkot terus gencar melakukan razia. Apalagi lokasinya di pusat keramaian kota yang disalah gunakan menjadi lokasi untuk praktik semacam itu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.

Edwin meminta, selain terus disisir juga harus ditindak tegas. Mengingat pelanggaran perda ini sudah masuk ranah tindak pidana.

"Makanya kami berharap aparat kepolisian dalam kasus-kasus seperti ini juga menjajaki kemungkinan adanya delik pidana, supaya mereka kapok dan jera,” tukasnya.

Atas temuan tersebut Edwin berharap menjadi atensi serius Pemkot Bandung. Dia menilai, penjualan miras berkedok warung pinggir jalan protokol, serta Lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga, sangat aneh bisa terjadi.

Baca juga : KAI Pastikan Tak Ada Calo Dalam Penjualan Tiket Lebaran

“Harus ada investigasi dari aparat hukum agar menjadi efek jera dan warga memiliki keberanian melaporkan jika terjadi kejadian serupa di tempat lain. Atau laporkan langsung kepada saya. Saya akan langsung turun sendiri lakukan penyegelan," tegasnya.

Menurutnya, Satpol PP dan aparat kewilayahan juga bisa secara berkala melakukan razia di tempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat terselubung jual beli miras.

"Koordinasi dan pelibatan SKPD terkait dalam rangka melakukan monitoring sebagai langkah antisipasi. Apalagi ini bulan ramadhan,” pungkas Edwin Senjaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.