Dark/Light Mode

Dito Mahendra, Pemilik Senjata Ilegal Mangkir Terus

Kabareskrim: Cari, Tangkap!

Sabtu, 15 April 2023 07:30 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: Antara).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian kehabisan kesabaran menghadapi Dito Mahendra. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Agus Andrianto memerintahkan mencari dan menangkap terduga pemilik senjata ilegal itu.

“Saya sudah minta Direktur Tindak Pidana Umum untuk melaksanakan upaya paksa (penangkapan),” ujar Agus.

Upaya paksa dilakukan lantaranDito telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Padahal, berkas perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga : Dito Mahendra Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Agus menganggap Dito tak kooperatif menjalani proses hukum kepemilikan.

Menindaklanjuti perintahKabareskrim, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menyatroni sejumlah lokasi yang diduga tempat persembunyian Dito. “Hasilnya kita tunggu saja dulu,” kata Dirtipidum Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro.

Lewat pengacaranya, Abu Said Pelu, Dito menyampaikan keterangan bahwa sebagian sen­jata itu milik Komando Daerah Militer (Kodam) Diponegoro. Senjata-senjata itu untuk ke­pentingan latihan ketangkasan menembak. Bukan untuk keperluantempur.

Baca juga : Sinar Mas Land Dukung Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan

Namun polisi tak percaya da­lih itu. Djuhandani mengatakan, sudah mendapatkan informasi mengenai status senjata-senjata sitaan itu.

“Terkait info dari penasihat hukum Dito bahwa senjata terse­but milik Kodam IV Diponegoro, kami sudah konfirmasi bahwa tidak benar,” tandasnya.

Bareskrim menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memantau keberadaan Dito. Upaya ini mencegahnya ke luar negeri.

Baca juga : Ingin Kuasai PT APMR Juga, Pemilik PT CLM Laporkan Rekan Helmut Ke Bareskrim Polri

“Kita sudah koordinasi denganImigrasi agar menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur ke luar negeri,” ujar Djuhandani (8/4/2023).

Dia menjelaskan, Dito sebagai terlapor dan diduga melanggarPasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ile­gal tersebut, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.