Dark/Light Mode

Dirut Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir: Peringatan Buat BUMN Lain Agar Transparan

Sabtu, 29 April 2023 17:54 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Menteri BUMN Erick Thohir saat menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sudah mendapat informasi penetapan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung. Selain itu, Erick berharap, kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi BUMN lain, agar bekerja secara profesional dan transparan.

"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," tegas Erick, Sabtu (29/4).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif senilai lebih dari Rp 2,5 triliun.

Baca juga : Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi, Erick Thohir Hormati Proses Hukum

Penetapan tersangka terhadap Destiawan dilakukan pada Kamis (27/8). Sehari setelahnya, atau Jumat (28/4), penyidik memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai diperiksa, Destiawan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempercepat proses penyidikan.

"Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023-17 Mei 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (29/4).

Destiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Baca juga : Erick Pastikan, Pelayanan Publik BUMN Tetap Terjaga

Peranannya dalam perkara ini yaitu, memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Kemudian, menggunakannya sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif.

Akibat perbuatannya, Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Destiawan, Kejagung juga telah menetapkan delapan orang tersangka pada perkara ini.

Baca juga : Pengamat Dukung Erick Thohir Segera Wujudkan Sepak Bola Bersih dan Transparan

Mereka adalah Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk. periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Lalu, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.