Dark/Light Mode

KPK Jadwalkan Periksa Bos PT Loco Montrado Siman Bahar

Kamis, 4 Mei 2023 14:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Dia akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Siman Bahar, Direktur Utama PT Loco Montrado," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/5).

Siman sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun, dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel kemudian menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur.

Baca juga : Suap Bupati Meranti, KPK Periksa Bos Tanur Muthmainnah Reza Pahlevi

Sebelumnya, KPK menyebut segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).

"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Ali Fikri, Rabu (8/2).

Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.

"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasinya, syarat formilnya, bukan materi," tegasnya.

Dalam kasus ini KPK menjerat General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau PT Antam Dodi Martimbang sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 100,7 miliar ini.

Baca juga : KPK Optimis Bisa Kembali Tersangkakan Bos Loco Montrado Siman Bahar

Kasus ini berawal saat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas, dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.

Dodi Martimbang yang menjabat sebagai General Manager diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam, yang antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam pengolahan anoda logam.

PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Association (LBMA).

Baca juga : KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

KPK menyebut, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa isi poin perjanjian yang sengaja disimpangi.

Antara lain, terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal, dan pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date.

Dodi Martimbang menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan bahwa tindakan ekspor tersebut dilarang.

Kemudian ketika dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.