Dark/Light Mode

Lepas Dari Vonis Mati

Irjen Teddy Tak Setragis Sambo

Rabu, 10 Mei 2023 08:00 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, kemarin. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, kemarin. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Padahal saat persidangan, Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, hanya dituntut penjara seumur hidup oleh hakim. Namun dalam putusannya, hakim justru menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa berupa vonis mati terhadap Sambo.

Putusan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo kemudian diperkuat oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upaya banding Sambo tidak dikabulkan. Eks Kadiv Propam Mabes Polri itu tetap divonis mati atau perbuatan hukum yang telah dilakukannya.

Kenapa Teddy tak setragis Sambo? Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, harusnya vonis yang diterima Teddy tidak lebih baik dari Sambo. Sebab, kedua kasus yang melibatkan jenderal bintang dua itu sama-sama dilakukan secara sistematis dengan memakai kekuasaan yang dimilikinya.

Azmi mengatakan, Teddy merupakan polisi yang memiliki pangkat paling tinggi di wilayahnya sebagai Kapolda Sumatera Barat. Kemudian, dia memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Tak sampai disitu, ada juga perintah untuk menjualnya.

Baca juga : Hotman Paris Yakin, Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

“Sebagai pejabat yang sedang menjalankan tugas, dijadikan modus termasuk disalahgunakan untuk bertransaksi narkoba,” ungkap Azmi.

Dari hasil penjualan narkoba tersebut, Teddy juga telah menerima keuntungan meski membantahnya dalam sidang. Dengan demikian, Azmi menilai perbuatan itu jelas-jelas telah mencoreng nama baik instiusi kepolisian.

Sehingga, dengan melihat segala aspek tersebut, perbuatan Teddy adalah bentuk nyata kejahatan yang sistemik. Maka dalam hukum pidana, kejahatan tersebut harus dikenakan hukuman mati. “Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur),” ujarnya.

Ia pun menilai, putusan kasus Teddy jadi preseden buruk. Lantaran tidak dapat dijadikan barometer di kemudian hari, jika seorang aparat hukum dengan jabatan tinggi terlibat transaksi narkoba yang sistematis.

Baca juga : Final Kepagian

“Jadi dapat dikatakan putusan ini kurang dapat mencegah pejabat petinggi hukum, agar tidak melakukan perbuatan transaksi narkoba di masa akan yang datang,” pungkasnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso ikut kecewa dengan vonis Teddy yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sugeng membandingkan kasus Teddy dengan putusan atas Sambo, khususnya dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ia menduga Majelis Hakim hanya mematuhi tekanan masyarakat di perkara ini.

“Tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi,” sindir Sugeng.

Sugeng mengingatkan, Teddy merupakan jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Menurutnya, kondisi ini tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.

Baca juga : Diimbangi Spurs, Man United Turun 1 Strip

“Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya untuk dijual,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.