Dark/Light Mode

Respons Vonis Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR: Harus Pembuktian Ulang Di Pengadilan Banding

Jumat, 12 Mei 2023 11:52 WIB
Teddy Minahasa (Foto: Ist)
Teddy Minahasa (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR Nur Basuki Minarno memberi tanggapan atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim terhadap TeddY Minahasa di PN Jakarta pada Selasa (9/5) lalu. Menurutnya, perlu pembuktian ulang di sidang banding nanti.

"Dalam banding nanti minta agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh hakim banding. Jadi pada waktu nanti banding, bisa minta agar dilakukan pemeriksaan ulang karena pengadilan banding itu sebenarnya mempunyai kewenangan yang sama dengan pengadilan negeri," beber Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno saat dihubungi Jumat (12/5).

Menurut Basuki, di sidang banding nanti, tim kuasa hukum Teddy Minahasa harus mengajukan pembuktian ulang terhadap beberapa fakta yang dinilai diabaikan majelis hakim dalam vonisnya.

Baca juga : Vonis Teddy Minahasa, Pakar psikologi Forensik: Hakim Hanya Andalkan Keterangan Saksi

Salah satunya, menurut Basuki, adalah melakukan soal asal-usul sabu yang menjadi pokok perkara dalam kasus narkoba Teddy Minahasa.

Jika sabu yang disita di Jakarta tidak sama dengan yang ada di Bukittinggi, maka jelas sudah sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Artinya Teddy Minahasa tidak bersalah dalam kasus ini.

"Mereka sama-sama judex factie yang memeriksa faktanya. Misalnya terkait dengan asal-usul barang tadi, kan harus dipastikan dulu. Bener nggak barang itu berasal dari Bukittinggi. Ya nanti kalau barangnya bukan berasal dari Bukittinggi, ya bukan tanggung jawabnya Teddy Minahasa dong. Lah kalau belum jelas dari mananya, masa orang dimintai tanggung jawab pidananya. Harus jelas dulu," tegasnya.

Baca juga : Hotman Paris Yakin, Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Basuki menilai, hakim dalam putusannya menafikan beberapa fakta penting dalam persidangan. Mereka hanya mengambil fakta-fakta yang disuguhkan JPU di persidangan.

"Padahal fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu dinafikkan oleh majelis hakim," tutur Basuki.

"Hanya bedanya kalau jaksa tuntut mati, ini nuntut seumur hidup, tapi pertimbanganya persis dengan jaksa. mestinya hakim nggak boleh begitu, harus mempertimbangkan semua. Jadi lazimnya hakim mempertimbangkan sisi JPU dan terdakwa dan atau penasehat hukum," sambungnya.

Baca juga : 4 Terdakwa Kasus Teddy Minahasa Ditangani Satu Pengacara, Guru Besar UNAIR Ingatkan Rawan Rekayasa

Seperti diketahui sidang kasus narkoba Teddy Minahasa tidak berhenti pada putusan hakim. Eks Kapolda Sumatera Barat itu  mengajukan banding atas putusan hakim yang dirasakan kurang adil dan tidak meyakinkan.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.

"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk mengajukan banding," ungkap Hotman Paris, Selasa (9/5). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.