Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Menara BTS

Kejagung Usut Asal-Usul Mobil Mewah Johnny Plate

Selasa, 23 Mei 2023 07:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Dwi Pambudo/RM).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Dwi Pambudo/RM).

 Sebelumnya 
Kemudian, Mukti Ali (Ac­count Director PT Huwaei Technology Investment) dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

Plate menyusul ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023). Usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Plate dijebloskan ke tahanan.

Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. Plate diduga menyalahgunakan wewenang­nya sebagai Kemenkominfo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) proyek menara BTS 4G. Sehingga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal: biaya untuk kegiatan penyusunan ka­jian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” beber Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

Baca juga : Rafael Alun Beli Rumah Anak Konglomerat Tahir

Jaksa Agung Sanitiar Burhan­uddin menandaskan perhitungan kerugian negara proyek menara BTS sudah final. “Kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerima menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelaksanaan pembangunan menara BTS 4G.

Audit proyek ini dilampirkan dalam Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2021 Kemenkominfo.

Tim auditor BPK mengonfir­masi proses tender, perencanaan, pembangunan 7.094 menara serta lokasinya. “Proses survei itu berdampak pada perubahan lokasi dan spesifikasi yang mem­buat nilai kontrak berubah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mencuplik hasil audit BPK.

Baca juga : Nasib Johnny Plate Diketuk Usai Lebaran

Audit BPK menemukan ada dua menara di satu desa. Padahal ke­tentuannya satu desa satu menara. Desa yang memiliki dua menara antara lain Memowa, Dimi, Eko­dagi, Dakabado, dan Amoyaibutu, di Kecamatan Bauwobado, Kabu­paten Deiyai, Papua.

Kemudian Desa Diyouto, Kecamatan Tigi Timur, Kabu­paten Deiyai Papua; serta Desa Timokotri dan Desa Kali Merah, Kecamatan Kapiraya, Kabu­paten Deiyai, Papua. Juga Desa Bonwakir, Kecamatan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam pemeriksaan di Keja­gung, Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif menjelas­kan penentuan titik lokasi pem­bangunan 7.904 BTS dituang­kan dalam Keputusan Direktur Utama.

Adapun titik lokasi tersebut bersumber dari data Direktorat Pengendalian pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyeleng­garaan Pos dan Informatika Kemenkominfo.

Baca juga : Kejagung Dapat Amunisi

Hasil pemeriksaan Anang mengungkapkan bahwa survei lokasi BTS dilakukan konsor­sium pemenang proyek. Yakni Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) untuk pe­kerjaan di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Lalu konsorsium Lintasarta, Huawei, Surya Energi Indotama (SEI) yang menggarap proyek di wilayah Papua dan Papua Barat.

Berikutnya, konsorsium In­frastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecom­munication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

“Proyek BTS 4G tidak berja­lan sesuai rencana,” kata Ketut mengutip hasil pemeriksaan Anang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.