Dark/Light Mode

Kasus Ketua KPK Naik Heli Di Bareskrim

Dua Tahun Penyelidikan Hanya Periksa 5 Orang

Senin, 29 Mei 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya/aa).
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya/aa).

 Sebelumnya 
LP3HI meminta hakim memerintahkan Bareskrim agar melanjutkan penyidikan atas lapo­ran ICW dan menetapkan Firli sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi.

Dugaan gratifikasi ini awalnya dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020.

Firli dinilai telah melanggar kode etik, karena menunjukkankemewahan saat melakukan kunjungan pribadi dengan menggunakan helikopter.

Baca juga : Bamsoet Dukung Tawaran Peningkatan Hubungan Bilateral RI-Iran

Dewas KPK kemudian melakukan sidang etik yang memutuskan Firli terbukti melanggar kode etik. Dewas memberikan sanksi ringan dengan berupa teguran tertulis kepada Firli.

Firli menerima putusan Dewas. “Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman,” kata Firli pada Kamis (24/9/2020).

Pada 3 Juni 2021, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim atas dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk kunjungan pribadi.

Baca juga : KPK Telusuri Penerima Aliran Duit Proyek Fiktif

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan menemukan ada perbedaan harga sewa helikopter yang dilaporkan Firli kepada Dewas KPK dengan tarif sebenarnya. Kepada Dewas KPK, Firli mengatakan tarif sewa helikopter Rp 7 juta per jam belum termasuk pajak.

ICW menemukan tarif sewa per jam sekitar US$ 2.750 (seki­tar Rp 39 juta). Jika ditotal, Rp 172 juta yang harus dibayar. Adanya selisih Rp 141 juta itu, menurut Wana, patut diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon.

Apalagi, ungkapnya, perusahaanpenyedia sewa helikopter yang digunakan Firli adalah PT Air Pasifik Utama (APU), dimana salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta. Perbuatan Firli, dianggap memenuhi unsur Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.