Dark/Light Mode

Diskusi Konstitusi Pasca 25 Tahun Reformasi

Bamsoet Bicara Soal Amandemen UUD 1945

Kamis, 8 Juni 2023 20:24 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi salah satu pembicara di serial diskusi pertama Komunitas Presiden 3 Periode (KP3P) yang digelar secara virtual pada Kamis (8/6). (Tangkapan layar Zoom)
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi salah satu pembicara di serial diskusi pertama Komunitas Presiden 3 Periode (KP3P) yang digelar secara virtual pada Kamis (8/6). (Tangkapan layar Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana presiden 3 periode belum berhenti, meskipun Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 sudah dibubarkan. Kini dengan nama lembaga berbeda, Komunitas Presiden 3 Periode (KP3P) kembali membuka diskusi soal ini dalam program Serial Diskusi Konstitusi Pasca-25 Tahun Reformasi.

Serial diskusi pertama KP3P ini digelar secara virtual pada Kamis (8/6). Ada 5 pembicara kompeten dihadirkan, diantaranya: Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Umum LVRI 2019-2022 Mayjend TNI (Purn) Saiful Sulun, Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI Prof Dr Valina Singka Subekti, Dosen HAN FH UAJY B Hengky Widhi A dan Pengamat Politik M Qodari.

Ketua MPR Bamsoet lebih banyak bicara soal amandemen UUD 1945. Seperti diketahui, masih mandeknya amandemen UUD 1945, makin memperkecil peluang wacana presiden 3 periode terealisasi.

Secara pribadi, Bamsoet tidak menutup pintu amandemen UUD 1945 dilakukan. Hitungannya, amandemen UUD 1945, sudah 4 kali dilakukan sejak reformasi. Jumlah pasalnya bertambah sekitar 3 kali lipat. 

Baca juga : Pergerakan Advokat Indonesia Serukan Reformasi Hukum

Sehingga banyak perubahan mendasar yang terjadi. Termasuk diantaranya pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden, yakni maksimal 2 periode.

"Pertanyaan saya apakah konstitusi kita masih layak disebut UUD 1945 atau sudah berubah tahun?" tanya Bamsoet, menggelitik.

Ia membandingkan dengan Amerika Serikat yang sudah melakukan 20 kali amandemen dalam 2 abad kemerdekaannya. Perubahannya juga tidak banyak, cuma satu sampai tiga ayat.

Bamsoet lagi-lagi menyoal amandemen UUD 1945 yang sudah berusia seperempat abad, pascareformasi. "Apakah lebih besar manfaatnya atau mudharatnya," tanya Bamsoet lagi.

Baca juga : KADIN Fasilitasi Proses Transformasi Kehutanan

Menurutnya, dalam hal demokrasi amandemen UUD 1945 masih banyak menyisakan masalah. Misalnya polarisasi akibat pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Termasuk pemilihan kepala daerah.

"Hampir semua dimaknai pemilihan langsung itu menimbulkan masalah baru. Dimana melahirkan korupsi baru, karena demokrasi kita sekarang ini adalah demokrasi transaksional, politik NPWP, Nomor Piro Wani Piro," sentil politisi Golkar ini

Akibatnya, banyak kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Catatannya, hingga Maret tahun lalu, setidaknya 429 kepala daerah hasil Pilkada yang tersandung kasus korupsi.

"Jika amandemen demi memajukan demokrasi, maka sudah saatnya kita berkontemplasi dan bermawas diri," ajaknya.

Baca juga : Daripada Pemilu Ditunda, M. Qodari Usul Ke Bamsoet Amandemen UUD 1945

Ketua MPR kembali melempar pertanyaan-pertanyaan menggigit. Salah satunya soal relevansi konstitusi Indonesia dengan kondisi saat ini.

"Apakah konstitusi kita saat ini masih relevan dengan berbagai perubahan zaman yang ada atau kita harus kembali duduk mengevaluasi, menilai atau memutuskan apakah perlu kita sesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada?" tanya Bamsoet.

Menurutnya konstitusi yang ideal itu adalah konstitusi yang hidup dan bekerja. Mampu menjawab berbagai tantatangan dan dinamika zaman.

"Konstitusi tidak boleh anti terhadap perubahan. Jadi saya termasuk salah seorang yang mendukung secara pribadi terjadinya perubahan konstitusi untuk untuk menyesuaikan kemajuan zaman yang ada," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.