Dark/Light Mode

KPK Lelang Barang Rampasan Eks Bupati PPU, Dari Parfum Hermes Hingga Topi Dior

Minggu, 11 Juni 2023 15:48 WIB
Abdul Gafur Masud (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Abdul Gafur Masud (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan hasil korupsi dari eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud cs.

Barang hasil sitaan dari para terdakwa dalam perkara ini yang dilelang di antaranya parfum Hermes dan topi Dior.

"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (11/6).

Lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 26 September 2022 atas nama Terdakwa Muliadi, jo putusan Pengadilan Tipikor PN Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr atas nama Terdakwa Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga : Aliran Duit Korupsi Eks Bupati PPU, Dari Sewa Private Jet, Sampai Musda Demokrat Kaltim

Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL Jakarta III.

Barang yang dilelang yakni, satu buah Hermes Fragrance-EAU Des Merveilles seharga Rp 2.195.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 700 ribu dengan limit Rp 1.519.000,00.

Berikutnya, satu buah Shirt merk ZARA Size M seharga Rp 549.900,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 150 ribu dengan limit harga Rp 378.000,00.

Terakhir, satu buah Hat-Bob Dior seharga Rp 12.500.000,00. Lelang akan dibuka dengan harga Rp 4.320.000,00 dengan nilai limit Rp 8.640.000,00.

Baca juga : KPK Tahan 3 Kepala Dinas Penyuap Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul 09.25 WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang.go.id.

"Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jakarta III," tutur Ali.

Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman pidana 5 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Dia sudah dipindahkan untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Baca juga : KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ke Kader Partai Demokrat

Belakangan, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka. Kali ini, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021.

Tiga tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.