Dark/Light Mode

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

KPK Punya Pengawas Internal, Nggak Butuh Pengawas Luar

Minggu, 8 September 2019 12:25 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, komisi antirasuah tidak butuh pengawas eksternal alias pengawas dari luar lingkungan komisi tersebut. Alasannya, sudah ada pengawas internal yang mengawasi kinerja para pegawai KPK.

"Pengawas internal ini kan yang ngawasin orang per orang. Siapa yang pakai celana pendek, siapa yang jenggot. Kalau kita diawasi dari luar, tidak seketat dari dalam. Lebih perform pengawas yang di dalam," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (8/9).

Pengawas internal yang juga sudah diplot di berbagai daerah ini, disebut Saut sebagai konsep manajemen modern yang dikembangkan. "Dia tau siapa yang malelas. Ada kamera juga. Siapa yang tidur, ngomong aja. Pengawas internal harus ada," tegasnya.

Baca juga : Capim KPK Bermasalah Ibarat Kucing Kurap, Takut Kebanyakan Garuk Ketimbang Nangkap Tikus

Untuk diketahui, dalam revisi UU KPK, salah satu poinnya adalah soal pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menghilangkan Penasehat KPK.

Sama seperti Pimpinan KPK, Dewan Pengawas terdiri dari lima orang dengan empat wakil dan satu pimpinan. Berdasarkan draf revisi UU KPK Pasal 37 B, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin penyadapan, dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Kemudian, dewan pengawas juga bertugas melaksanakan sidang untuk memeriksa dugaan pelangggaran etik, melakukan evaluasi kerja pimpinan, hingga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dari pegawai dan pimpinan KPK.

Baca juga : Waka KPK: Kalau Tidak Percaya Pansel Terus Percaya Sama Siapa Lagi?

Dalam Pasal 37E, Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti halnya pengangkatan Pimpinan KPK, Dewan Pengawas dipilih melalui Panitia Seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Saut meyakini, lebih banyak orang yang menolak revisi UU KPK, ketimbang menerima.

"Saya yakin itu. Tinggal bagaimana KPK sebagai konduktor orkestra pemberantas korupsi ini, fidak boleh diam. Hari ini, hanyalah sebuah sinyal. Sebuah tone. Nada yang kita mainkan harus sama," tegasnya.

Baca juga : Setnov Plesiran, KPK Pertanyakan Mutu Pengawasan Lapas Sukamiskin

Saut juga berharap, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mau merenungkan surat yang sudah dikirimkan lima pimpinan KPK pada Jumat (6/9) lalu.

"Surat sudah kita kirim. Saya pikir, itu dibaca dan direnungkan untuk diambil kebijakan. Sekarang, kita menunggu bagaimana keputusannya dan hasil seperti apa," tutup Saut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.