Dark/Light Mode

Sempat Buron 6 Bulan

Terpidana Kasus Pajak Rp 634 Miliar Ditangkap

Rabu, 14 Juni 2023 07:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Leo dihu­kum penjara tiga tahun. Selain pidana kurungan badan, Leo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 634 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani hukuman pengganti yaitu menjalani hukuman tamba­han selama tiga tahun penjara,” demikian amar putusan kasasi.

Sebelumnya, Leo Siswanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus bersalah alias terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Namun, majelis hakim berpendapat perbuatan Leo bu­kan merupakan tindak pidana.

Baca juga : Duit Bukan Segalanya, Messi Tolak Gaji Rp 21,8 Miliar Per Hari

Majelis hakim pengadilan tingkat pertama ini pun melepas­kan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Putusan diketok pada sidang 14 Desember 2021.

Dalam pertimbangan hukum­nya, majelis hakim menganggap Leo tidak dapat dimintai per­tanggungjawaban karena hanya menjabat sebagai karyawan biasa PT Uniflora. Meski jabatannya Direktur. Hal ini berdasarkan ket­erangan saksi Berliana, Herliadi dan Yohes Prasetyo.

Di persidangan, Leo terbukti tidak menerima imbalan apapun selaku Direktur PT Uniflora Prima dari hasil penjualan aset pe­rusahaan. Leo mengakui, selaku Direktur telah menandatangani dokumen perusahaan termasuk yang berhubungan dengan per­pajakan.

Baca juga : Kemendes Targetkan Transaksi Rp 2 Miliar Di GTTGN Ke-XXIV

“Yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dalamperkara ini adalah masing-masingpara pemegang saham PT Uniflora Prima,” demikian pertimbangan hakim PN Jakarta Pusat.

Disebutkan, pemegang saham PT UP yakni Rudiono Tantowijaya alias Hendrawan, Irwan Sudjono dan Tony Budiman layak dimintai pertanggungjawa­ban. Mereka yang mendudukkan Leo menjadi direktur.

Menurut hakim, para pemegang saham itu terindikasi melakukan perbuatan licik dan beritikad buruk. Hendakmenjadikan Leo sebagai tumbal.

Baca juga : Mabes Polri Tangkap Markus Red Notice

Pada kasus ini, jaksa menun­tut Leo dihukum enam tahun penjara karena dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh Badan Tahun 2014 berupa pajak hasil penjualan aset PT Uniflora sebesar Rp 317 miliar.

Perbuatan Leo dianggap me­menuhi dakwaan Pasal 39 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Putusan PN Jakarta Pusat mendapat perlawanan dari jaksa. Kejari Jakarta Pusat menempuh kasasi. Upaya hukum ini dikabulkan Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.