Dark/Light Mode

Perkara Asabri Edward Soeryadjaya

Keluarga Lunasi Uang Pengganti Dan Denda

Sabtu, 17 Juni 2023 07:30 WIB
Mantan Direktur Ortos Holding Edward Seky Soeryadjaya bersama keluarga saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 25/4. (Foto: Antara)
Mantan Direktur Ortos Holding Edward Seky Soeryadjaya bersama keluarga saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 25/4. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menyetor uang pengganti dan denda perkara korupsi dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), ke kas negara.

 Uang pengganti sebesar Rp 32.721.491.200 dan dendaRp 300 juta dieksekusi dari terpidana Edward Seky Soeryadjaya.

“Kita lakukan penyetoran uang pengganti ke kas negara dalam hal ini Bank Mandiri,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Timur, Dwi Anton.

Dijelaskan, terpidana me­menuhi kewajiban membayar uang pengganti secara bertahap alias mencicil. Pada tahap perta­ma, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung telah menyita sejumlah aset terpidana. Berupa rekening, deposito dan obligasi.

Selanjutnya, proses pemba­yaran uang pengganti tahap dua dilakukan oleh ahli waris Edward.

Baca juga : Pemerintah Kerek Kesejahteraan Petani Dan Nelayan

Penyetoran uang penggantidilakukan Koordinator PidanaKhusus Kejagung, Anang Supryatna; Kajari Jakarta Timur, Dwi Antoro; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Palti; dan Presiden Direktur Bank Mandiri, Ita Setya W.

Saat penyerahan, perwakilan tim Kejaksaan dan Bank Mandiri punmemamerkan gepokan duit yang diletakkan di atas meja ruang pertemuan Kejari Jakarta Timur.

Perlu diketahui, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai ter­sangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri kurun 2012 -2019.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, terdakwa Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terbukti sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menghukum Edward dipenjara selama 2 tahun 9 bulan.

Selain itu, hakim menghu­kum Edward membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga : Puisi Esai Berjaya Di Malaysia Dan Thailand

Terakhir, Edward dikenakan hukuman tambahan memba­yar uang pengganti sebesar Rp 32.721.491.200. Kewajiban membayar uang pengganti di­dasarkan pada pertimbangan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.

Pada putusan ini, hakim me­nambahkan, jika terpidana da­lam satu bulan tidak membayar (setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrach), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Apabila terpidana tidak mem­punyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara tambahan selama satu tahun.

Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Nomor65/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023, terpi­dana Edward Soeryadjaja masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya sebesar Rp 217.638.600 serta denda sebesar Rp 300 juta.

Untuk melaksanakan kewajiban itu, pada Rabu (31/5), terpidana diwakili oleh keluarganya serta penasihat hukumnya membayar sisa kekurangan uang peng­ganti. Juga membayar denda.

Baca juga : Mesra Di Rakernas PDIP, Mega Dan Jokowi Saling Pegangan

Pasalnya, Edward masih mendekam di dalam penjara untuk menjalani hukuman perkara ko­rupsi Dana Pensiun Pertamina.

“Makanya kita laksanakan penyebaran ke kas negara untuk memberikan kepastian hukum,” tutup Dwi Anton. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.