Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Kelangkaan Minyak Goreng
Kejagung Incar Aset-aset Tiga Tersangka Korporasi
Minggu, 18 Juni 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Pierre Togar Sitanggang juga divonis 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Stanley MA divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dari putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, penyidik Gedung Bundar memulai penyidikan baru.
“Majelis hakim kasasi memandang perbuatan para terdakwa(kini terpidana) dilakukan sebagai aksi korporasi,” kata Sumedana.
Masih menurut hakim, yang memperoleh keuntungan terbesar dari tindakan ilegal ini adalah korporasi. “Maka itu, korporasi harus bertanggung jawab,” tandas Sumedana.
Baca juga : KAI Tingkatkan Keamanan Dan Keselamatan Di Perlintasan Kereta
Sejumlah perusahaan lain diduga turut menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Korporasi itu diketahui menimbun minyak goreng yang membuat harga komoditas ini melambung.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 7 perusahaan terbukti menimbun minyak goreng kemasan.
Ketujuh perusahaan, PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati dan PT Sinar Alam Permai.
“Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” putus Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie pada sidang di Gedung KPPU, Jumat (26/5).
Baca juga : Kejagung Pakai Satelite Cari Aset Di Pedalaman
KPPU menjatuhkan denda kepada PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I sebesar Rp 1 miliar. Kemudian, menghukumPT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II untuk membayar denda senilai Rp 15.246.000.000.
Terlapor V PT Incasi Raya dihukum denda sebesar Rp 1 miliar. PT Salim Ivonna Pratama sebagai terlapor XVIII didenda Rp 40.887.000.000.
PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX dihukum denda Rp 1.764.000.000. PT Multimas Nabati Asahan sebagaiTerlapor XXIII didenda Rp 8.018.000.000.
PT Sinar Alam Permai didendaRp 3.365.000.000. Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3.365.000.000.
Baca juga : Perjalanan Pertamina Mencari Energi Hingga Ke Gurun Sahara
KPPU memerintahkan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan terhadap Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Paling lambat 14 hari setelah menerima putusan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya