Dark/Light Mode

Kasus Suap PPU, Andi Arief Kembali Dipanggil KPK

Senin, 19 Juni 2023 10:03 WIB
Andi Arief (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Andi Arief (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politisi Partai Demokrat Andi Arief.

Ketua Bappilu Demokrat itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang menjerat eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Pemeriksaan saksi TPK terkait penyertaan modal pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada perusahaan umum Daerah Tahun 2019-2021 , untuk tersangka AGM dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (19/6).

Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM Kembalikan Duit Miliaran Rupiah Hingga Emas

Selain Andi Arief, tim penyidik komisi antirasuah juga memeriksa pihak swasta bernama Ariyanto. Andi Arief sendiri mengaku tak tahu menahu kasus tersebut. Dia juga mengaku tidak mengenal Abdul Gafur Mas'ud.

"Saya nggak tahu," elak Andi, saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Pada kesempatan itu, dia membantah adanya aliran dana ke Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.

"Nggak ada kalau ke Musda, nggak ada. Kalau kepentingan pribadi saya nggak tau itu. Namanya juga pribadi," tandasnya.

Baca juga : Sandi Kebanyakan Dramanya

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, Abdul Gafur Mas'ud menerima uang Rp 6 miliar dari pencairan dana penyertaan modal bagi tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di wilayahnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang haram itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Sementara sebagian lagi, mengalir ke partainya, Partai Demokrat.

"Digunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.