Dark/Light Mode

Andhi Pramono Belum Ditahan, KPK Sebut Butuh Waktu Telusuri Aliran Uang Korupsinya

Selasa, 20 Juni 2023 04:23 WIB
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Andhi Pramono (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, Andhi belum ditahan penyidik komisi antirasuah. Padahal, ini kali kedua dia diperiksa sebagai tersangka. Kenapa?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, karena ini terkait TPPU, butuh waktu untuk menelusuri uang hasil korupsi Andhi. Sementara KPK terbentur batas masa penahanan.

"Perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-trace follow the money, untuk men-trace uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," ungkap Asep, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

"Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari, seperti itu ya," imbuhnya.

Baca juga : KPK Dalami Aliran Uang Korupsi Tukin Ke Pemeriksa BPK

Asep menambahkan, ada strategi yang diterapkan dalam penyidikan. Misalnya, ada keterangan baru dari tersangka, maka penyidik akan mengonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

"Kalau belum ditahan, berarti ada informasi lagi dari yang bersangkutan terkait harta kekayaannya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tapi sudah dialihkan atau sudah dipindahtempatkan atau sudah didalami juga dalam bentuk lain, sehingga penyidik memerlukan waktu mengkonfirmasi itu, nah itu terkait dengan masalah strategi," beber Asep.

Nantinya, jika penyidik merasa tidak ada yang perlu dikonfirmasi lagi, maka penahanan akan dilakukan.

"Jadi itu hanya terkait masalah teknis," tandas Asep.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga : Tak Temukan Kejanggalan, KPK Sebut Harta Walkot Pangkalpinang Didapat dari Usaha

Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari aset-aset yang terkait perkara ini. Di antaranya, beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).

Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan Andhi. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.

Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.

Baca juga : TPPU Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah Di Kelapa Gading

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.