Dark/Light Mode

KPK: Asetnya Bertebaran Dan Hobi Berjudi

Busyet Deh, Uang Makan Enembe Rp 1 M Per Hari

Rabu, 28 Juni 2023 07:30 WIB
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tengah, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kiri dan Jubir KPK Ali Fikri kanan, menunjukan barang bukti uang dan sejumlah aset hasil perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang berhasil disita dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enemba, dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 26/6. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tengah, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kiri dan Jubir KPK Ali Fikri kanan, menunjukan barang bukti uang dan sejumlah aset hasil perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU yang berhasil disita dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enemba, dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta, Senin 26/6. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

 Sebelumnya 
KPK menyita 27 aset Lukas yang diduga hasil korupsi.Berikut rinciannya: uang Rp 81.628.693.000; uang 5.100 dolar Amerika Serikat; uang 26.300 dolar Singapura; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 2 miliar; tanah seluas 1.525 meter persegi terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangu­nan dapur, dan bangunan lain di Jayapura senilai Rp 40 miliar; tanah dan bangunan rumah di Jakarta senilai Rp 5,38 miliar.

Kemudian, tanah seluas 682 meter persegi (m2) berikut bangu­nan di Jayapura senilai Rp 682 ju­ta; tanah seluas 862 meter persegi serta bangunannya di Kota Bogor senilai Rp 4,31 miliar; tanah se­luas 2.199 meter persegi beserta bangunannya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000; tanah seluas 2.000 m2 serta bangunannya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.

Baca juga : KPK Tengah Selidiki Uang Makan Rp 1 Miliar Per Hari Lukas Enembe

Aset properti lainnya yang disita adalah 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta; 1 unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta; rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta; Sertipikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000; Sertipikat Hak Milik Tanah serta bangunan berbentuk rumah Sasak Nusa Tenggara Barat untuk Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2,748 miliar.

KPK juga menyita logam mulia yakni 2 emas batangan senilai Rp 1.782.883.600; empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr. Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000; liontin emas berbentuk kepala singa senilai Rp 34.199.500; 12 cincin emas bermata batu yang nilainyamasih proses penaksiran pihak Pengadaian; 1 cincin emas tidak bermata yang nilainya masih proses penaksiran pihak Pegadaian; 2 cincin warna silver emas putih yang nilai barang masih proses penaksiran dari pihak Pengadaian; biji emas dalam 1 (satu) buah tumbler yang masih proses penaksiran dari pihak Pengadaian.

Baca juga : KPK Sebut Sebagian Dana Judi Lukas Enembe Berasal Dari Penyalahgunaan APBD

Sedangkan aset kendaraan yang disita adalah 1 unit mobilHonda HR-V senilai Rp 385.000.000; 1 unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 700 juta; 1 unit mobil Toyota Raize senilai Rp 230 juta; 1 unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp 516.400.000; 1 unit mobil Honda Civic senilai Rp 364 juta.

KPK menjerat Lukas dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).  

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.