Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dengan cara transfer. Dadan lalu menyisihkan untuk Hasbi. “Dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Firli.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu menuturkan, perkara bermula ketika Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MAterkait kasus internal kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Perkara awalnya diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Tapi, putusan PN Semarang membuat Heryanto kecewa karena membebaskan Budiman Gandi Suparman.
Heryanto memerintahkan advokat Theodorus Yosep Parera untuk mengawal perkara Budiman hingga tingkat kasasi.
Baca juga : KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Heryanto juta meminta bantuan Dadan dan disanggupi untuk membantu mengurus perkara. “DTY (Dadan) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ungkap Firli.
Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan, yakni menggunakan “jalur atas dan jalur bawah”.
Istilah itu dipahami keduanya berupa penyerahan sejumlah uang untuk pihak lain yang memiliki pengaruh di MA. Salah satunya kepada Hasbi Hasan yang menjabat Sekretaris MA.
Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang.
Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Akan Ditahan?
Dadan kemudian berinisiatif menelepon Hasbi menggunakan aplikasi WhatsApp. Dadan meminta Hasbi untuk turut mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA.
“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” terang Firli.
Berkat pengawalan dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman terealisasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.
Setelah itu, uang diberikan secara bertahap pada periodeMaret-September 2022. Sebanyak Rp 3 miliar diberikan ke Hasbi. Selain uang, Hasbi diduga menerima mobil mewah.
Baca juga : Airlangga: Bea Masuk Tinggi Harus Dikurangi
Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya