Dark/Light Mode

Kalah Gugatan Praperadilan

Sekretaris MA Ditahan KPK

Kamis, 13 Juli 2023 07:30 WIB
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan masuk mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dengan cara transfer. Dadan lalu menyisihkan untuk Hasbi. “Dengan besaran yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ungkap Firli.

Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi itu menuturkan, perkara bermula ketika Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus perkara kasasi di MAterkait kasus internal kepengu­rusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Perkara awalnya dia­jukan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Tapi, putusan PN Semarang membuat Heryanto kecewa karena membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Heryanto memerintahkan advokat Theodorus Yosep Parera untuk mengawal perkara Budiman hingga tingkat kasasi.

Baca juga : KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Heryanto juta meminta bantu­an Dadan dan disanggupi untuk membantu mengurus perkara. “DTY (Dadan) juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ung­kap Firli.

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Yosep, ter­dapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan, yakni menggunakan “jalur atas dan jalur bawah”.

Istilah itu dipahami keduanya berupa penyerahan sejumlah uang untuk pihak lain yang memiliki pengaruh di MA. Salah satunya kepada Hasbi Hasan yang menjabat Sekretaris MA.

Pada Maret 2022, Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang.

Baca juga : Sekma Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Akan Ditahan?

Dadan kemudian berinisiatif menelepon Hasbi mengguna­kan aplikasi WhatsApp. Dadan meminta Hasbi untuk turut mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di MA.

“Dalam komunikasi itu, HH sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara HT,” terang Firli.

Berkat pengawalan dari Hasbi dan Dadan, putusan pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman terealisasi. Budiman dinyatakan bersalah dan dipi­dana selama 5 tahun penjara.

Setelah itu, uang diberikan secara bertahap pada periodeMaret-September 2022. Sebanyak Rp 3 miliar diberikan ke Hasbi. Selain uang, Hasbi di­duga menerima mobil mewah.

Baca juga : Airlangga: Bea Masuk Tinggi Harus Dikurangi

Atas perbuatannya, Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.