Dark/Light Mode

Soal Pindah Daftar Pemilih Tetap

Komisioner KPU Tak Akur

Sabtu, 1 Juli 2023 06:45 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah), Anggota KPU, August Mellaz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai informasi terbaru Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Foto: Antara)
Ketua KPU RI Hasyim Asyari (tengah), Anggota KPU, August Mellaz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai informasi terbaru Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/6/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akur alias tidak satu suara menyikapi proses pindah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos yang berselisih paham mengenai proses pindah DPT Pemilu 2024.

Hasyim membolehkan proses pin­dah DPT melalui daring atau online. Sedangkan Betty berpendapat proses pindah DPT hanya bisa dilakukan manual.

Baca juga : Muslimah Ganjar Gelar Pelatihan Memasak Sup Kambing Bersama Ibu-ibu Di Jakarta

“Proses pindah DPT tak bisa dilakukan secara daring atau melalui onlinecekdp­tonline. Harus dilakukan manual seperti Pemilu 2019,” tegas Betty.

Kata Betty, proses pindah DPT mengharuskan pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten Kota-(KPU) daerah asal atau tujuan. Masyarakat yang ingin pindah harus datang ke salah satu dari tiga lokasi tersebut.

“Ada dokumen pendukung yang harus dibawa, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Pemilih juga harus memberi­kan alasan pindah DPT,” tutur Betty.

Baca juga : Putu Rudana Minta Pemerintah Beri Perhatian Khusus Ke Madura

Betty mengatakan, pihaknya membatal­kan mekanisme perpindahan secara daring karena kekhawatiran adanya data ganda. Pasalnya, DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tidak terbarui secara langsung seperti data dukcapil milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena itu, KPU mengembalikan sistem perpindahan pemilih menjadi hanya manual,” jelas dia.

Selain itu, kata Betty, KPU juga ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan perpindahan pemilih. Mereka harus memastikan bahwa perpindahan terse­but memang diajukan oleh orang yang bersangkutan.

Baca juga : Status Pandemi Sudah Dicabut, Penanganan Covid-19 Tetap Sesuai Prosedur

“Tidak ada data ganda, karena untuk Pemilu 2024 pindah memilih meng­gunakan data yang sudah tercatat dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” tandasnya.

Sedangkan, Hasyim Asy’ari membolehkan warga yang ingin pindah data pemilih melalui daring atau online.

Dia mempersilakan masyarakat melapor melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Pada laman cekdptonline.kpu.go.id, terdapat menu lapor untuk pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.